Yamaha FreeGo adalah salah satu model skuter matic paling populer di Indonesia. Dengan desainnya yang stylish, mesin yang bertenaga, dan fitur-fitur yang lengkap, FreeGo menjadi pilihan banyak orang untuk kendaraan sehari-hari.
Skuter automatic ini pertama kali diluncurkan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pada tahun 2018 silam.
Namun, sebagai pemilik kendaraan bermotor, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: membayar pajak motor. Pajak motor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum.
Tujuan Pembayaran Pajak Motor
Pembayaran pajak motor memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Pendanaan Pembangunan Daerah: Pajak motor merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Disiplin dan tertib: Pembayaran pajak motor menunjukkan disiplin dan tertib pemilik kendaraan dalam menaati peraturan.
- Data kendaraan: Pajak motor membantu pemerintah dalam mendata jumlah dan jenis kendaraan yang ada di wilayahnya.
Pajak Tahunan Yamaha FreeGo
Pajak tahunan motor, atau dikenal sebagai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Nah, berikut ini kisaran biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahun untuk Yamaha FreeGo.
Tipe | Tahun | Biaya Pajak |
---|---|---|
FreeGo Standard | 2018 | Rp 405.000 |
FreeGo S | 2018 | Rp 429.000 |
FreeGo S ABS | 2018 | Rp 485.000 |
FreeGo 125 AT | 2019 | Rp 276.000 |
FreeGo 125 IA AT | 2019 | Rp 282.000 |
Yamaha FreeG0 125 | 2021 | Rp 270.000 |
Yamaha FreeG0 125 S Version | 2021 | Rp 340.000 |
Yamaha FreeG0 125 ABS | 2021 | Rp 485.000 |
Yamaha FreeGo 125 | 2022 | Rp 356.000 |
Yamaha FreeGO Connected | 2024 | Rp 505.000 |
Yamaha FreeGo Standard | 2024 | Rp 469.000 |
Syarat Bayar Pajak Tahunan
Perorangan | Perusahaan |
---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi | Sementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa: |
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi | Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan |
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan | Fotokopi KTP pemberi kuasa |
Membayar pajak tahunan motor bukan hanya kewajiban, tapi juga tanggung jawab dan bentuk kontribusi kamu terhadap pembangunan daerah dan kemajuan bersama. Dengan membayar pajak motor tepat waktu, kamu mendapatkan banyak manfaat dan terhindar dari denda dan sanksi.
Komponen Biaya Pajak Motor Yamaha FreeGo
Biaya pajak motor Yamaha FreeGo terdiri dari dua komponen utama:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK) yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). NJK biasanya berkisar antara 60% hingga 70% dari harga jual motor saat kamu beli.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah biaya jaminan untuk peristiwa kecelakaan di jalan. Besaran SWDKLLJ untuk motor secara nasional adalah Rp 35.000.
Cara Membayar Pajak Motor Yamaha FreeGo
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar pajak motor Yamaha FreeGo:
- Samsat Induk dan Samsat Pelayanan: Ini adalah kantor Samsat pusat dan cabang yang ada di setiap daerah.
- Samsat Keliling: Samsat Keliling biasanya berupa mobil pelayanan yang berpindah-pindah ke berbagai lokasi. Jadwal Samsat Keliling bisa kamu lihat di website atau media sosial Samsat daerah mu.
- Minimarket dan Loket Pembayaran: Beberapa minimarket dan loket pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos juga melayani pembayaran pajak motor.
- Aplikasi Samsat Online: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan Samsat online yang memungkinkan mu membayar pajak motor secara online.
Biaya Balik Nama
Balik nama motor adalah proses perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Hal itu bisa terjadi hanya jika kamu membeli motor FreeGo tersebut dalam kondisi bekas. Proses balik nama ini dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili kendaraan.
Kenapa kamu harus melakukan balik nama kendaraan?
- Memperjelas status kepemilikan
- Memudahkan pengurusan pajak
- Mencegah penyalahgunaan
- Mempermudah proses jual beli di masa depan
Berapa biaya balik nama?
Dokumen | Tarif |
---|---|
PKB | NIlai pajak sesuai tabel di atas atau bisa kamu lihat di STNK |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Apa saja syaratnya?
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Denda Telat Bayar Pajak Tahunan
Denda pajak motor adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor karena terlambat membayar pajak tahunan (PKB) atau lima tahunan. Ini pada dasarnya adalah penalti karena kamu tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Berikut ini cara penghitungan nominal denda yang harus kamu bayarkan jika terlambat dalam membayar pajak tahunan Yamaha FreeGO.
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Saat ini sudah banyak daerah yang menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui website atau aplikasi Samsat. Ini memudahkan kamu membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.
Catatan: Membayar pajak motor tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Denda pajak motor diterapkan untuk mendorong kepatuhan dan kelancaran pembangunan daerah.
Sebagai pemilik motor, penting untuk memahami kewajiban dan manfaat terkait pajak motor Yamaha FreeGo. Membayar pajak motor bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu berkontribusi dalam membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan masyarakat yang tertib.
Demikian artikel tenang pajak motor Yamaha FreeGo semua tipe dan tahun. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam memahami besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahun maupun denda jika terlambat. Terimakasih sudah membaca di website pajakmobil.com