Cara Blokir STNK Motor– Kendaraan yang sudah berpindah tangan atau diperjual belikan sudah seharusnya STNK kendaraan tersebut diblokir. Langkah ini untuk menghindari kesalahan data, misalnya kendaraan tersebut terkena tilang elektronik dan menghindari pemilik pertama terkena tarif pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Keberadaan surat ini sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor sekaligus bukti kendaraan yang kalian miliki legal secara hukum karena mengikuti peraturaan perpajakan dan legal secara kepemilikan karena mencakup identitas kamu sebagai pemilik sah dari kendaraan tersebut. Bisa di katakan jika kendaraan bermotor dan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahakan.
Jika saat ini tilang bisa dilakukan secara online maka memblokir STNK juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta. Lantas, bagaimana prosedur blokir STNK ini?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan tanda bukti legalitas kepemilikan dan pendaftaran nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pentingnya STNK Bagi Kendaraan Bermotor
Sebelum masuk ke pembahasan utama, yakni cara blokir STNK motor, sebaiknya kita tahu seberapa pentingnya surat ini bagi kendaraan dan pemiliknya. Berikut adalah beberapa hal yang mendasari kenapa kendaraan bermotor harus dilengkapi STNK:
- Sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah dari kendaraan, karena di dalam STNK akan termuat identitas pemilik dan identitas lengkap kendaraan.
- Sebagai syarat wajib yang harus dibawa saat membayar pajak tahunan ataupun 5 tahunan.
Kehilangan STNK merupakan suatu permasalah yang sering terjadi dan cukup mudah untuk diurus. Namun bagaimana jika justru yang hilang adalah kendaraannya? Apa yang harus di lakukan?
Pemblokiran STNK adalah jawaban yang harus kalian lakukan, karena jika kalian tidak segera melakukan pemblokiran, pajak progresif mungkin saja suatu saat akan dikenakan terhadap kalian. Lalu bagaimana cara blokir STNK motor yang hilang?
Cara Blokir STNK Motor Yang Hilang
Mendatangi Langsung Kantor Samsat
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi langsung kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah di mana kendaraan anda terdaftar. Berikut ini adalah langkah-langah melakukan pemblokiran STNK dengan mendatangi langsung kantor Samsat:
- Siapkan syarat dokumen pendukung yang diperlukan. Adapun dokumen yang dimaksut di atas adalah:
- Fotokopi KTP pemilik, fotokopi KTP ini yang dimaksud adalah fotokopi pemilik yang namanya tercantum dalam STNK.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat kuasa jika pengurursannya diwakilkan oleh orang lain.
- Fotokopi surat penyerahan atau bukti pembayaran.
- Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.
- Surat pernyataan yang sekarang bisa langsung diunduh melalui halaman website Samsat daerah masing-masing
- Melakukan pengisian formulir pemblokiran di bagian blokir progresif dengan membubuhkan tanda tangan di atas materi 10.000 rupiah.
- Serahkan formulir pemblokiran yang sudah selesai kalian ini kepada petugas yang berjaga dan tunggu hingga nama kalian dipanggil.
- Setelah nama kalian di panggil, berarti proses permintaan pemblokiran sudah selesai dilakukan pemrosesan. Kalian akan diberi fotokopi formulir yang bercap resmi.
Melalui Samsat Keliling
Bukan hanya bisa membayar pajak tahunan, Samasat keliling juga bisa melakukan pemblokiran STNK kendaraan. Persyaratan yang dibutuhkan dan langkah yang dilakukan sama seperti halnya jika anda mengurus pemblokiran STNK dengan cara mendatangi langsung kantor Samsat.
Jika mendatangi langsung kantor Samsat terlalu jauh dari lokasi kalian, melakukan pemblokiran melalui Samsat keliling mungkin bisa menjadi pilihan. Kamu hanya perlu melihat jadwal Samsat keliling di sekitar wilayahmu saja.
Melakukan Pemblokiran STNK Secara Online
Perlu diketahui terlebih dahulu jika belum semua wilayah daerah memiliki layanan Samsat Online, hanya beberapa wilayah tertentu di Indonesia yang saat ini sudah menjalankan layanan ini. Salah satu wilayah yang sudah menerapkan layanan Samsat Online adalah Jawa Barat. Sebagai gambar besar, berikut adalah cara melakukan pemblokiran STNK Samsat Online Jawab Barat:
- Terlebih dahulu unduh aplikasi Sambara di ponsel kalian dan kemudian jalankan.
- Pada bagian Informasi & Layanan, pilih proteksi kepemilikan.
- Masukan nomor polisi kendaraan.
- Lakukan pengisian regristasi kepemilikan kendaraan.
- Anda akan di berikan kode OTP, masukan kode OTP itu agar bisa masuk proses selanjutnya.
- Mengunggah foto KTP dan tanda tangan.
- Pilih “Ya” pada pertanyaan “ Apa kendaraan anda akan diblokir”
- Setujui semua syarat dan ketentuan.
- Masukan kode verifikasi yang dikirim.
- Pilih” Simpan”
- Proses pemblokiran sudah selesai di lakukan.
Cara Blokir STNK Lewat Situs Pajak Online
Cara selanjutnya untuk memblokir STNK secara online, kamu bisa melakukannya lewat laman resmi Pajak Online Jakarta. Tapi sebelum itu kamu perlu melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut yang akan dicocokan dengan data kendaraan.
Berikut ini langkah selanjutnya yang bisa dilakukan secara daring setelah melakukan registrasi:
- Buka laman pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
- Unggah persyaratan, yaitu dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB.
*Status pemblokiran bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah.
Dokumen Pesyaratan Blokir STNK Motor:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Besarnya Biaya Pemblokiran
Pengurusan ppemblokiran STNK kendaraan secar resmi sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun jika anda tidak mempunyai waktu luang untuk mengurusnya sendiri dan memilih menggunakan jasa bantuan, biasanya para biro jasa dengan harga yang bervariatif. Namun biasanya rata-rata mereka akan mematok harga sekitar Rp.200.000,00
Cara Mengecek Apakah STNK Kendaraan Sudah Diblokir
Setelah melakukan proses permohonan pemblokiran, tentu saja kalian ingin mengetahui bagaimana hasilnya. Berikut ini cara untuk melihat hasil dari proses permohonan kalian:
1. Melalui SMS
Pemerintah sudah menyediakan layanan SMS bagi masyarakat yang terbilang cukup membantu. Menggunakan layanan ini, kalian bisa melihat status pajak kendaraan anda secara online.
Berikut adalah format SMS dari 3 daerah yang bisa kalian gunankan.
- DKI Jakarta ( METRO(spasi)Nomor Polisi Kendaraan) kirim ke 1717.
- Jawa Barat (ESAMSAT(spasi) Nomor Polisi Kendaraan(spasi)NIK) kirim ke 0811-2119-211.
- Jawa Tengah (JATENG(spasi)Nomor Polisi Kendaraan) kirim ke 9600.
2. Melalui Halam Resmi Website Samsat Daerah.
Perkembangan dunia digital yang semakin maju, membuat layanan Samsat pun semakin maju. Dengan mengunjungi halaman situs resmi Samsat di wilayah yang kalian tinggali, kalian sudah bisa melihat status pajak kendaraan anda.
Berikut adalah beberapa halaman resmi Website Samsat yang bisa kalian kunjungi.
Propinsi | Halaman Situs |
DKI Jakarta | https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ |
Jawa Tengah | https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ |
Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb |
3. Melalui Samolas
Hanya perlu menguduh aplikasi Samolas(Samsat Online Nasional) di ponsel anda dan memasukan NIK dan nomor kendaraan, kalian sudah bisa melihat hasil dari proses pengajuan pemblokiran STNK kendaraan anda.
4. Mendatangi Langsung Kantor Samsat
Jika smeu cara yang di atas tidak bisa nada lakukan, cara terkahir yang bisa kaklian lakukan adalah mendatangi kantor Samsat di daerah kalian untuk melakukan konfirmmasi seacar langsung.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Lama Mati?
Penutup
Apabila kamu melakukan transaksi jual beli kendaraan ataupun kehilangan kendaraan, segera lakukan pemblokiran STNK baik secara offline maupun online. Hal ini diperlukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti pajak progresif, ‘salah tilang’ dan sebagainya.
Cara memblokir STNK motor yang hilang pun terbilang mudah dan kamu bisa melakukannya sesuai panduan di atas. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam mengurus surat kendaraan, terimakasih sudah membaca!