Pajak  

Cara Memblokir STNK Kendaraan Secara Online & Offline Gratis

Cara Blokir STNK Kendaraan, Blokir STNK, Biaya Blokir STNK

Cara memblokir STNK sebenarnya sangat mudah dan tidak perlu lagi datang ke Samsat karena sudah bisa dilakukan secara online.

Biasanya pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dilakukan saat kendaraan sudah dijual dan demi menghindari pajak progresif. Selanjutnya, nama kamu akan dicabut dari berkas kepemilikan kendaraan lama.

Sehingga pemilik yang baru tidak bisa memperpanjang STNK (pajak tahunan) dan harus melakukan proses balik nama kendaraan.

Sayangnya, masih banyak orang yang malas untuk memblokir STNK kendaraan karena dinilai tidak terlalu penting. Padahal hal ini bisa menjadi petaka jika terjadi sesuatu yang buruk saat kendaraan masih mengatasnamakan pemilik lama, contohnya:

  • Jika kendaraan tersebut menabrak orang dan ada saksi yang melihat plat nomornya maka kamu akan berurusan dengan hukum karena polisi menganggap kamulah pemilik kendaraan itu.
  • Menghindari pajak progresif jika kamu ingin membeli kendaraan baru, baik mobil atau motor. Jadi jangan heran kalau kamu membayar pajak lebih mahal dari kendaraan sebelumnya.

Intinya untuk menghindari dua kemungkinan, yaitu penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru dan menghindari pajak progresif. Oleh karena itu sangat penting untuk melakukan pemblokiran STNK.

Berikut ini cara memblokir STNK kendaraan (mobil dan motor):

Pmeblokiran STNK secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung, apa saja yang perlu dibawa?

  1. Membawa fotokopi KTP pemilik asli, sebaiknya pemilik juga hadir tatap muka.
  2. Membawa bukti jual beli kendaraan
  3. Membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Membawa Fotokopi STNK atau BPKB
  5. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

Selanjutnya, pihak Samsat akan mengarahkan kamu sesuai prosedur/proses pemblokiran STNK. Jika dirasa ada dokumen yang kurang biasanya pemohon diminta untuk melengkapinya terlebih dulu.

Nah jika kamu merasa malas untuk datang ke Samsat, kamu bisa melakukan pemblokiran STNK secara online lewat situs https://djponline.pajak.go.id atau https://pajakonline.jakarta.go.id/ selain itu kamu bisa mendownload aplikasinya terlebih dahulu.

  1. Buat akun sesuai dengan KTP di aplikasi atau situs pajak online
  2. Pilih menu PKB (pajak Kendaraan Bermotor)
  3. Pilih bagian pelayanan, disana tercantum informasi kendaraan yang hendak kamu blokir – pilih Blokir Kendaraan
  4. Pilih NOPOL yang akan diblokir
  5. Lengkapi/Unggah dokumen pendukung
  6. Kirim dan tunggu proses pemblokiran STNK
  7. Jika proses telah disetujui Bapenda maka informasinya akan  dicantumkan di kolom PKB atau dikirim ke email yang terdaftar

Ada pertanyaan tambahan seputar proses pemblokiran, yakni berapa biaya yang dibutuhkan untuk memblokir STNK kendaraan?

Pelaporan blokir STNK kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Apabila terjadi pemungutan biaya, artinya tindakan tersebut adalah perbuatan ilegal oleh petugas.

Untuk persyaratan administrasi yang mengharuskan pemohon untuk membayar adalah biaya materai Rp. 6.000 dan biaya fotokopi dokumen pendukung lainnya.

Begitulah cara mudah untuk memblokir STNK secara online dan offline. Kerugian jika tidak memblokir STNK kendaraan sering dialami oleh masyarakat yang tidak paham atau malas mengikuti informasi seputar pajak kendaraan. Seharusnya jika dilakukan transaksi jual beli motor atau mobil, STNK pemilik lama diblokir terlebih dulu.