Sepeda motor tanpa dilengkapi adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan juga BPKB( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dapat dikategorikan sebagai kendaraan bodong. Beberapa hal mungkin dapat dijadikan sebab, salah satunya adalah lupa menaruh atau mungkin mengalami sebuah kejadian yang mengakibatkan kedua buah dokumen tersebut menjadi tidak tahu keberadaannya.
Jika para pemilik kendaraan mengalami hal tersebut, wajib hukumnya melakukan pengurusan pembuatan STNK dan BPKB baru guna mematuhi peraturan lalu lintas dan juga peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jika para pemilik enggan atau malas untuk melakukan pengurusan, mungkin saja akan ada akibat hukum yang akan ia terima suatu saat nanti.
Syarat Yang DiButuhkan Untuk Mengurus STNK Dan BPKB motor Bodong.
Dalam melakukan pengurusan STNK dan BPKB motor bodong, terlebih dahulu pemilik harus melakukan beberapa syarat teknis dan menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan. Syarat teknis dan beberapa berkas yang dibutuhkan itu antara lain sebagai berikut:
- Pemilik kendaraan harus membuat laporan mengenai kronologi kehilangan surat-surat kendaraan di Kantor Kepolisian terdekat.
- Surat pernyataan Kehilangan BPKB dan STNK dengan menggunakan materai 6.000.
- Membuat surat bebas jaminan dari bank.
- Fotokopi kartu identitas( KTP dan SIM).
- Membawa kwitansi asli pembelian kendaraan jika kendaraan yang dimiliki belum melakukan balik nama.
- Fotokopi STNK dan BPKB.
- Melakukan pengisian formulir permohonan secara lengkap dan benar.
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Berita Acara Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Bareskrim.
- Surat kuasa dan fotokopi kartu identitas yang dikuasakan jika dalam melakukan pengajuan menggunakan jasa bantuan dari pihak ketiga
- Melakukan pemberitahuan kepada publik tentang kehilangan BPK dan STNK. Adapun aturan yang ditetapkan mengenai pelaksanaan syarat ini, yaitu:
- Jika ingin menggunakan media surat kabar ataupun media online, wajib melakukannya selama dua kali dan lengkap dengan melampirkan bukti kwitansi pembayaran.
- Jika ingin media radio, wajib juga untuk melakukannya selama dua kali dan juga harus dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.
Baca Juga : Bagaimana Cara Pasang Relay Klakson Motor?
Cukup banyak bungkan syarat teknis dan dokumen yang harus disiapkan? Maka dari itu perlunya untuk menjaga agar STNK dan BPKB kendaraan secara serius.
Cara Membuat STNK dan BPKB Motor Bodong
Jika semua syarat teknis dan dokumen yang dibutuhkan di atas sudah berhasil dilengkapi, cara membuat STNK dan BPKB motor bodong cukup mudah untuk dilakukan. Para pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah mendatangi kantor SAMSAT segera lakukan permohonan dengan melakukan pengisian formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya motor yang dilakukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB baru akan dilakukan cek fisik oleh petugas layanan.
Jika semua proses sudah selesai dilakukan, petugas layanan akan memanggil pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan. Pemilik kendaraan dapat melakukan fotokopi surat hasil cek fisik guna sebagai pegangan atau syarat pengumpulan pada tahap selanjutnya.
Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses pembuatan BPKB dan STNK baru kendaraan biasanya membutuhkan waktu ± 1 bulan.
Biaya Pembuatan STNK Dan BPKB Baru.
Anda tentunya pasti bertanya-tanya berapa biaya pembuatan BPKB baru yang perlu dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk cara mengurus STNK dan BPKB hilang sebagai berikut.
- Untuk biaya yang dibebankan dalam pengurusan pembuatan STNK kendaraan yang hilang , baik roda 2 maupun 3 adalah sebesar Rp.100.000,00
- Untuk biaya yang dibebankan dalam pengurusan pembuatan STNK kendaraan yang hilang , baik roda 3 atau di atasnya adalah sebesar Rp.200.000,00
- Untuk biaya yang dibebankan dalam pengurusan pembuatan BPKB kendaraan yang hilang , baik roda 2 maupun 3 adalah sebesar Rp.225.000,00
- Untuk biaya yang dibebankan dalam pengurusan pembuatan BPKB kendaraan yang hilang, baik roda 3 atau diatasnya adalah sebesar Rp. 375.000,00
Besarnya biaya yang ditetapkan di atas, sama besanya dengan biaya yang ditetapkan untuk pembuatan STNK dan BPKB kendaraan baru.
Cara Cek BPKB dan STNK sudah Terdaftar Secara Online
Jika pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan sudah selesai dilakukan, namun ingin lebih memastikan apakah kendaraan benar-benar sudah dilakukan pendaftaran secara resmi, berikut adalah cara yang dapat dilakukan dengan melalui fasilitas cek online maupun melalui aplikasi di beberapa provinsi:
NO | Provinsi | Cara Pengecekan Online |
1 | DKI Jakarta | https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
|
2 | Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ |
3 | Jawa Tengah | Melalui aplikasi SAKPOLE |
4 | Jawa Timur | https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ |
Penutup.
Seperti itulah bagaiman cara membuat STNK dan BPKB motor bodong yang mungkin dapat kamu gunakan sebagai referensi pembantu jikalu permasalahan tersebut sewaktu-waktu kamu alami. Meskipun terkedsan mudah, namun nyatanya kamu perlu menyisahkan waktu luang yang cukup banyak untuk melakukan pelengkapan syarat yang diperlukan. Maka dari itu, pastikan untuk melakukan penyimpanan surat-surat kendaraan kamu secara benar dan aman, agar kamu tidak mengalami kesulitan dan keribetan dalam pengurusannya.