Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Penting untuk diketahui, jika memiliki kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil dengan jumlah unit lebih dari satu dan masih dalam satu nama kepemilikan yang sama, dapat menyebabkan terkena pajak progresif. Besarnya persentase pengenaan pajak progresif kendaraan ini akan terus mengalami penambahan seiring dengan adanya penambahan unit dengan nama kepemilikan yang sama.

Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.

Setelah mengetahui akan hal ini, seharusnya kalian perlu melakukan pemikiran yang matang ketika ingin melakukan penambahan unit kendaraan baru. Dan apabila kendaraan kalian sudah berpindah tangan atau di jual, pentingnya untuk melakukan pemblokiran nama kepemilikan agar menghindari pengenaan pajak progresif yang terus menerus.

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif  merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tentang pengenaan penambahan biaya pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang nilainya akan terus mengalami penambahan seiring dengan bertambahnya unit yang dimiliki.

Kartu keluarga menjadi acuan dilakukannya penarikan pajak progresif. Sehingga meskipun memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda namun masih termasuk dalam susun kekeluargaan yang tercatat resmi pada kartu keluarga, pajak progresif tetap akan dikenakan.

Ketentuan Dalam Penghitungan Pajak Progresif Motor

Bedasarkan pada Undang-undang No.28 Tahun 2009 besaranya persentase penarika pajak progresif adalah sebagai berikut:

  1. Pengenaan paling sedikit 1% dan paling banyak 2% untuk kepemilikan kendaraan nomor Satu
  2. Pengenaan paling sedikit 2% dan paling banyak 10% untuk kepemilikan kendaaraan nomor dua dan seterusnya.

Meskipun demikian, Pemerintah Daerah tetap menjadi pemeran utama yang menentukan besarnya persentase pajak progresif yang akan diberlakukan di setiap daerah. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika besarnya persentase pengenaan pajak progresif kendaraan setiap daerah akan memiliki perbedaan. Dengan catatan, besarnya tarif persentase pengenaan pajak progresif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, tidak boleh melebihi atau kurang dari dua ketentuan yang sudah di atas.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perlu kamu perhatikan bahwa dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
    Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Contoh: 

Semisal, ada seseorang yang bertempat tinggal di Kota Bandung, memiliki motor kedua dengan besarnya PKB murni adalah RP.150.000,00.  Besarnya persentase pajak progresif yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepemilikan motor ke dua adalah 2,5%. Berapa jumlah PKB keseluruhan motor kedua yang harus ia bayarkan tiap tahun?

  • Cara Penghitungan:
    • NJKB=150.000: 2 X 100 = Rp 7.500.000,00
    • Bobot Koefisien kendaraan : 1
    • Besarnya persentase pajak progresif motor ke-2 : 2,5 %
  • Pajak Progresif  7.500.000 x 1 x 2,5% = Rp 187.500

Sehingga besarnya pajak tahunan keselurahan yang harus ia bayarkan adalah  sebesar Rp.187.500,00 + SWDKLLJ (Rp 35.000) = Rp 222.500.

Mengapa Ada Penerapan Pajak Progresif?

Mungkin bagi sebagian orang tidak tahu apa alasannya adanya penerapan pajak progresif kendaraan yang dinilai cukup memberatkan bagi sebagian orang. Sehingga munculnya modus-modus penghidaran pembayaran pajak progresif dengan melakukan pembelian unit baru menggunakan nama kepemilkan orang lain dan nama perusahan. Namun di balik semua itu, sebenarnya Pemerintah Daerah memiliki tujuan yang baik atas adanya penerpan pajak progresif ini. Berikut adalah alasan mengapa diterapkannya pajak progresif disetiap daerah:

  1. Mengoptimalkan fungsi fasilitas kendaraan umum yang telah disediakan oleh pemerintah.
  2. Sebagai upaya mengurangi minat masyarakat untuk memperbanyak kepemilikan kendaran pribadi agar dapat menurunkan angka kemacetan.
  3. Usaha perawatan jalan raya.
  4. Memudahkan dalam melakukan monitor atau pengawasan kepemilikan kendaraan.

Kepemilikan kendaraan pribadi yang ideal menurut pemerintah adalah setiap keluarga alangkah baiknya hanya memiliki satu buah sepeda motor dan satu buah mobil untuk kepentingan mobilitas sehari-hari.

Baca jugaCara Blokir STNK Motor yang Hilang

Apa Ada Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak Progresif?

Ada lima jenis kendaraan yang kebal/tidak terkena penarikan pajak progresif. Lima jenis kendaraan tersebut adalah:

  1. Kendaraan milik Instansi Pemerintah.
  2. Kendaraan miliki badan usaha.
  3. Kendaraan angkutan umum miliki perorangan yang telah mendapatkan izin dari DISHUB.
  4. Kendaraan yang digunakan sebagai mobil Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
  5. Kendaraan alat berat dan alat besar.

Cara Cek Pajak Progresif Motor Online

Pemerintah telah melakukan perubahan tentang cara cek pajak progresif yang kini sudah dilakukan secara online dengan beberapa pilihan penggunaan. Sejauh ini ada tiga cara untuk melakukan pengecekan apakah kendaraan kamu terkena progresif atau tidak, di antaranya:

  1. Lewat Aplikasi – Pengecekan pajak bisa lewat layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional yang bisa kamu unduh lewat Playstore.
  2. Lewat Website – Kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi Samsat, di sana disediakan beragam informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan dan sejenisnya. Sayangnya, layanan ini hanya tersedia di beberapa wilayah di 3 provinsi. Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
  3. Lewat SMS – Kamu bisa mengetahui pajak progresif dengan layanan pesan singkat atau SMS. Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Penutup

Pajak Progresif kendaraan akan terus dibebankan kepada kamu jika nama kamu masih terdaftar sebagai pemilik kendaraan yang legal meskipun kendaraan tersebut sudah dijual ataupun hilang. Maka dari itu, pentingnya melakukan pemblokiran kepemilikan agar pajak progresif tidak terus dibebankan kamu setiap tahunnya.

Lebih jelasnya, kamu bisa melihat cara memblokir STNK jika kendaraan tersebut sudah dijual atau hilang supaya kamu tidak kena ‘denda’.

Sifat dari pembayaran pajak progresif ini adalah wajib, jadi jangan sampai terpikirkan untuk melakukan modus penghidaran pengenan pajak progresif dengan menggunakan nama orang lain ketika membeli unit baru kendaraan.