Pajak kendaraan adalah suatu kewajiban yang dilaksanakan tiap pemilik kendaraan untuk membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan. Namun ada saja yang menunggak atau telat dalam mebayar pajak dalam beberapa waktu bahkan sampai bertahun-tahun lamanya. Hal ini membuat orang bertanya, kalau telat bayar pajak motor kena denda berapa sih?
Untuk pajak motor sendiri ada pajak tahunan dan pajak lima tahunan, keduanya diatur dalam undang-undang. Nominal pajaknya sendiri bervariasi karena dipengaruhi tahun pembuatan, nilai jual kendaraan, kapasitas mesin dan lain-lain.
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Kalau telat bayar pajak motor, kamu bisa menghitungnya dengan mengacu pada beberapa hal berikut:
- Jika terlambat 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB x 25%
- Jika terlambat lebih dari 2 bulan maka, PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Jika terlambat 3 bulan lebih maka, PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Jika terlambat 6 bulan lebih maka, PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Jika terlambat 1 tahun lebih maka, PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Jika terlambat 2 tahun lebih maka, 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Jika terlambat 3 tahun lebih maka, 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Jadi untuk menghitung denda pajak motor bisa dilihat dulu berapa total pajak yang tertera di STNK kemudian tinggal dikalikan saja dengan rumus di atas.
- *SWDKLJJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan, senilai Rp 32.000 untuk motor di bawah 250cc dan Rp 80.000 untuk mesin di atas 250cc
- * PKB = Pajak Kendaraan Bermotor, tarifnya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan.
- * STNK = Surat Tanda Nomor Kendaraan
Contoh Menghitung Denda Pajak Motor
Misalnya kamu telat bayar pajak selama tiga bulan lebih maka cara penghitungannya sebagai berikut:
- PKB X 25% X 3/12 X 3/12 + Rp. 35.000 = Rp. 49.000.
- Pembayaran pajak ditambah denda adalah PKB + Rp. 35.000 + Rp. 49.000 = Rp. 308.000
Kalau telat bayar pajak motor selama satu tahun lebih bisa dihitung dengan rumus berikut:
- PKB X 25% X 12/12 + Rp. 35.000 = Rp. 91.000
- Soal total biaya yang harus dibayarkan adalah PKB + Rp. 35.000 + Rp. 91.000 = Rp. 350.000.
Perhitungan total Rp. 350.000 ini juga masih harus ditambahkan dengan biaya PKB sesuai dengan yang ada di STNK kamu ya!
Cara Cek Denda Telat Pajak Motor
Saat ini pengecekan denda pajak motor bisa dilakukan secara online, bahkan bisa membayar dendanya sekaligus melalui layanan Samsat Online Nasional, caranya?
Cek Denda Pajak Motor Online Melalui E-Samsat
- Kunjungi halaman e-samsat sesuai provinsi yang tertera di STNK
- Registrasi dengan mengisi data diri
- Masukan nomor polisi serta data KTP daru pemilik kendaraan
- Jika input data benar maka akan muncul berapa nominal denda yang perlu kamu bayarkan
Cek Denda Telat Pajak Motor Melalui SMS
- Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
- Jawa Barat: Poldajbr (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
- DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717
- Sayangnya, cek denda telat pajak melalui SMS untuk sementara ini cuma bisa dilakukan di tiga lokasi di atas.
Untuk lebih jelasnya dalam mebayar pajak motor baik itu secara online maupun offline silahkan kunjungi artikel berikut:
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online & Offline (Kantor Samsat)
- Cara Pengesahan Pajak Motor Online
- Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli
Alasan Telat Bayar Pajak
Banyak sekali orang yang pernah menunggak atau sedang menunggak pajak, khususnya pajak kendaraan termasuk penulis sendiri. Bukan tanpa alasan, tiap orang pasti punya faktor yang mempengaruhinya sehingga membuat seseorang terlambat bahkan dengan sengaja menunda membayar pajak mereka.
Di bawah ini daftar alasan yang umum sekali terjadi mungkin termasuk alasan kamu mengalami keterlambatan membayar denda.
1. Sibuk
Kebanyakan alasan terlambat bayar pajak adalah sibuk dengan kegiatannya, mungkin bekerja, mengurus anak, acara keluarga, dan lain sebagainya. Hal ini membuat seseorang lupa dengan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Jika sudah terlambat, orang-orang cenderung melupakannya dan mengabaikannya. Begitu ingat, barulah bertanya kalau telat bayar pajak motor kena denda berapa?
2. Lupa
Pajak kendaraan bukanlah prioritas bagi mereka yang lupa, kebanyakan hal yang diingat adalah daftar kebutuhan primer sekunder saja. Pajak yang dibayarkan setahun sekali sangat berpotensi untuk dilupakan, karenanya kamu bisa mencatat dan memberi notofikasi di kalender smartphonemu untuk mengingatkan kapan jatuh tempo pajak kendaraan tersebut.
3. Belum Punya Uang
Masalah ekonomi menjadi momok bagi sebagian orang, ketidakstabilan finansial membuat kita memprioritaskan sesuatu yang lebih penting daripada pajak. Sayangnya, pajak yang telat mengakibatkan kamu terkena denda yang kian membengkak seiring waktu. Bagi kamu yang kesulitan ekonomi sebaiknya mulai mengatur keuangan supaya ada dana yang bisa diambil untuk bayar pajak.
4. Masih Pakai Data Pemilik Lama
Jika membeli motor bekas maka harus dilakukan proses balik nama kendaraan dan tentunya memakan waktu karena prosesnya lumayan ribet. Seperti yang kita ketahui bahwa saat membayar pajak maka dibutuhkan STNK dan KTP pemilik asli, jika motor masih mengatasnamakan pemilik lama, ya mau tidak mau harus pinjem KTP tersebut. Itulah yang membuat orang malas bayar pajak karena belum melakukan proses balik nama kendaraan.
5. Males
Seseorang dengan kesadaran penuh ingat tanggal jatuh tempo pajak dan mempunyai uang tapi tidak dibayarkan. Alasannya sangat sederhana, yakni males. Kadang cuaca panas dan harus mendatangi kantor Samsat adalah sesuatu yang berat, alasan lainnya karena wilayah yang ditempati tidak mendukung untuk membayar pajak secara online.
Pemerataan layanan ini juga sebaiknya dijadikan masukan bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan supaya masyarakat tidak malas membayar pajak.
Kalau Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda Berapa?
Dalam artikel ini sudah dijelaskan mengenai cara penghitungan denda telat bayar pajak kendaraan yang bisa kamu tiru dan hitung sendiri sesuai dengan lama keterlambatan yang kamu lakukan. Untuk cara bayar pajaknya bisa dilakukan secara online maupun offline, juga disediakan dalam artikel terkait untuk lebih jelasnya.
Jadilah pemilik kendaraan yang senantiasa tepat waktu membayar pajak supaya tidak ribet dan binggung bagaimana cara menghitungnya. Terima kasih sudah membaca, semoga tulisan ini dapat membantu kamu memperoleh jawaban yang seuai dengan pertanyaan seputar pajak motor.