Mengapa saat berkendara dilarang menggunakan smartphone? Di jaman yang sudah serba digital seperti ini, smartphone mungkin sudah dianggap sebagai kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang. Entah untuk bekerja, belajar ataupun hanya untuk alat mencari sumber hiburan semata. Hal itu menjadikan smartphone seperti barang yang seakan wajib dimiliki oleh setiap orang di jaman sekarang.
Namun, tak bisa dipungkiri jika smartphone menimbulkan efek candu bagi para penggunanya, hingga rasanya tak ada kata bosan jika sudah bermain dengan benda yang satu ini. Bahkan ada saja orang yang masih bermain atau melihat layar ponsel mereka ketika berkendara. Tentu kegiatan tersebut dapat berakibat fatal bagi penggunanya sekaligus membahayakan pengendara lain.
Pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian sudah seharusnya memberi regulasi yang jelas tentang bermain smartphone saat berkendara. Terbutkti dengan diterbitkannya aturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Mengapa Saat Berkendara Dilarang Menggunakan Smartphone?
Peningkatan pengguna smartphone yang signifikan tidak dibarengi dengan kebijaksanaan para penggunannya dalam menggunakan ponsel/smartphone mereka. Salah satu contohnya, masih saja ada orang-orang yang sedang berkendara dengan asyiknya sembari memainkan smartphone saat berkendara (menyetir/mengemudi).
Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya dan sudah jelas dilarang oleh undang-undang. Meski demikian, ada saja yang tidak tahu bahkan mempertanyakan kebijakan itu.
Mengapa saat berkendara dilarang menggunakan smartphone? Apa masalahnya? Padahal yang mereka mainkan juga smartphone mereka sendiri? Mari kita jawab melalui artikel ini mengapa saat berkendara dilarang menggunakan smartphone:
1. Mengurangi konsentrasi dalam berkendara
Memaksa otak untuk berpikir dua hal dalam kurun waktu yang bersamaan tentu saja akan membuat konsentrasi menjadi pecah sehingga kewaspadaan dalam mengemudi akan berkurang. Selain itu, ketika seseorang menggunakan ponsel/smartphone ketika berkendara otomatis satu tangan akan beralih fungsi yang seharusnya kedua tangan digunakan untuk memegang stang/stir.
2. Melanggar hukum
Ada dua pasal yang dilanggar jika seseorang menggunakan smartphone saat berkendara:
- Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 1 yang menyebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 283 yang menyebutkan dimana setiap pengendara yang melakukan kesalahan seperti apa yang telah disebutkan pada pasal 106 ayat 1, akan diberikan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 750.000,00.
Inti dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pengendara wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Artinya, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara karena jika dibiarkan akan membahayakan keselamatan kamu dan pengguna jalan lainnya.
3. Penyebab adanya kecelakaan
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Governors Highway Safety Association (GHSA) Amerika Serikat, menyebutkan jika salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya Amerika Serikat adalah gara-gara para pengemudi yang menggunakan ponsel/smartphone mereka saat berkendara. Bahkan ada penelitian lain yang mengungkapkan jika satu dari empat kecelakaan lalu lintas di dunia diakibatkan oleh pengendara yang menggunakan ponsel/smartphone saat mengemudi.
4. Lebih berbahaya daripada mengemudi saat mabuk
Berdasarkan fakta di lapangan, resiko mengalami kecelakaan saat mengemudi sembari menggunakan ponsel/smartphone untuk kepentingan melakukan kirim pesan(SMS) mencapai 6% lebih tinggi daripada saat mengemudi dengan kondisi mabuk. Lebih mengejutkannya lagi, potensi kecelakaan yang dialami pengendara saat mengemudi sembari menelpon mencapai 23%.
Itulah alasannya mengapa saat berkendara dilarang menggunakan smartphone. Maka dari itu bijaklah dalam memilih waktu yang tepat ketika menggunakan smartphone.
Baca juga: Mengapa Ban Mobil atau Motor Sengaja Dibuat Beralur?
Berapa Denda Main HP Saat Berkendara?
Seperti disebutkan di atas, kegiatan yang menyalahi aturan maka sudah semestinya dikenakan denda atas pelanggaran tersebut. Lantas, berapa sih denda bermain smartphone saat mengemudi?
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
Cara Menghindari Penggunaan Ponsel/Smartphone Ketika Berkendara
Kami tidak akan memberikan masalah jika tidak juga memberikan solusi penanganannya. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghindari penggunaan ponsel/smartphone ketika berkendara:
- Gunakan mode silent saat mengemudi.
- Jauhkan ponsel/smartphone dari jangkaun.
- Meluangkan waktu untuk menepi sebentar jika merasa ada panggilan yang terasa penting.
- Jika ada orang lain yang sedang berada dalam satu mobil/motor, mintalah bantuan pada mereka jika merasa ada panggilan yang terasa penting.
- Menanamkan sikap patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengendara lain.
Penutup
Kenapa dilarang bermain hp saat mengemudi? Karena kegiatan tersebut jelas mengganggu konsentrasi dan membahayakan si pengemudi sekaligus orang lain. Sesuatu yang berbahaya maka layak untuk dibuatkan aturan dalam perundang-undangan.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat namun tidak didukung oleh perkembangan sumber daya manusia akan terasa percuma. Perlu adanya keinginan untuk belajar agar bijaksana dalam penggunaan sarana elektronik (khusnya smartphone) agar penggunaannya dapat menyesuaikan dengan tempat dan waktu yang sepatutnya.
Belajar patuh terhadap peraturan lalu lintas yang telah berlaku juga wajib dilakukan agar terwujud kenyamanan dan keamanan bagi diri sendiri maupun pengendara lain saat di jalan raya.