Tarif Pajak Motor Honda Forza, Denda, Balik Nama, dan Persyaratannya

Tarif Pajak Honda Forza
Tarif Pajak Honda Forza

Honda Forza pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2018. Model ini masuk ke pasar Indonesia untuk menjawab permintaan akan skuter premium yang nyaman dan dilengkapi dengan teknologi canggih.

Karena motor ini masuk ke kelas atas (premium) maka tarif pajaknya pasti besar juga.

Honda Forza hadir dengan mesin berkapasitas besar dan fitur-fitur modern seperti keyless ignition, ABS (Anti-lock Braking System), serta sistem start-stop untuk efisiensi bahan bakar.

Kehadiran Honda Forza di Indonesia disambut baik oleh para penggemar skuter premium karena desainnya yang elegan, performa mesin yang tangguh, serta fitur-fitur keselamatan dan kenyamanan yang lengkap.

Spefisikasi Honda Forza 2024

Spesifikasi Honda Forza 2024
Mesin
Tipe MesineSP+, 4-katup, 4-langkah, SOHC
Volume Langkah249 cc
Sistem Suplai Bahan BakarFuel Injection (PGM-FI)
Diameter X Langkah67 x 70,7 mm
Tipe TranmisiOtomatis
Rasio Kompresi10,2 : 1
Daya Maksimum17 kW / 7.750 rpm
Torsi Maksimum24 Nm / 6250 rpm
Tipe StarterElektrik
Tipe KoplingAutomatic Centrifugal Clutch Dry Type
Sistem Pendingin MesinPendinginan Cairan
Rangka
Tipe RangkaUnder bone type
Tipe Suspensi DepanTeleskopik
Tipe Suspensi BelakangSwing arm dengan suspensi ganda
Ukuran Ban Depan120/70-15M/C 56P
Ukuran Ban Belakang140/70-14M/C 62P
Rem DepanHidrolis, single 256mm disc – ABS
Rem BelakangHidrolis, single 240mm disc – ABS
Dimensi Berat
Panjang X Lebar X Tinggi2.145x 750 x 1.360 mm
Tinggi Tempat Duduk780 mm
Jarak Sumbu Roda1.510 mm
Jarak Terendah Ke Tanah145 mm
Curb Weight186 Kg
Kapasitas Tangki Bahan Bakar11,7 L
Kapasitas Minyak Pelumas1,3 L (penggantian periodik)

Tarif Pajak Honda Forza

Pajak Forza lebih tinggi dibanding skuter pesaingnya, yakni Yamaha XMAX mengingat Honda Forza dirilis pada tahun lebih baru dan harga lebih tinggi.

MotorPajak Tahunan
Honda Forza 2018Rp 1.488.000
Honda Forza 2019Rp 1.543.000
Honda Forza 2020Rp 1.615.000
Honda Forza 2024Rp 1.845.000
Rumus Pajak Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x 2% = Pajak kendaraan bermotor (PKB) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ

Syarat Bayar Pajak Tahunan

PeroranganPerusahaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopiSementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiFotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiSurat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkanFotokopi KTP pemberi kuasa

Kenapa tarif pajaknya relatif mahal?

Kenapa tarif pajak Honda Forza lebih maal didasari beberapa alasan. Misalnya, karena pajak ini diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 dimana tarif pajak tahunan dikenakan antara 1% – 2% dari harga jual kendaraan. Harga jual dari Forza sendiri memang tergolong tinggi, antara 83 juta – 90 jutaan. Jika diambil 1-2% dari harga OTR maka tarfi pajaknya lebih dari 1 juta per tahun.

DokumenTarif
PKBNIlai pajak sesuai tabel di atas atau bisa kamu lihat di STNK
BBN KB2/3 Dari Pokok Pajak PKB
SWDKLLJRp. 35.000
Administrasi STNKRp. 100.000
Biaya TNKBRp. 60.000

Biaya Balik Nama Honda Forza

Biaya balik nama motor adalah biaya yang harus dibayar ketika seseorang mengalihkan kepemilikan sebuah kendaraan bermotor (seperti motor) dari pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru. Proses balik nama ini umumnya meliputi administrasi di kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap), pembayaran pajak kendaraan yang belum lunas, serta biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah atau pihak terkait. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan jenis kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.

Biaya Mutasi dan Biaya Balik Nama Kendaraan
Tarif penerbitan STNKRp 200.000
Biaya penerbitan TNKBRp 100.000
Biaya cetak atau ganti BPKBRp 375.000
Biaya Surat MutasiRp 250.000
Biaya Cek Fisik KendaraanRp 25.000
SWDKLLJRp 143.000
Biaya PendaftaranRp 75.000-100.000

Pajak Lima Tahunan

Pajak motor lima tahunan adalah jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap lima tahun sekali oleh pemilik motor di Indonesia. Pajak ini berbeda dengan pajak tahunan biasa yang dibayar setiap tahun. Pajak lima tahunan ini mencakup beberapa jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran pajak lima tahunan biasanya dilakukan secara lump sum atau sekaligus untuk periode lima tahun ke depan, dan besarnya tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan yang dimiliki.

Komponen yang harus dibayar
Biaya/Tarif Bayar
Penerbitan STNKRp. 100.000
Pengesahan STNKRp. 25.000
Penerbitan STCKRp. 25.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLJJRp. 35.000
Total Bayar Biaya Ganti PlatRp. 245.000

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya
BPKB asli dan fotokopinya
STNK asli dan fotokopinya
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan

Denda Telat Bayar Pajak

Jika saya telat baya pajak motor tahunan, apakah saya dikenakan denda? Ya, Anda akan dikenakan denda jika terlambat membayar pajak motor tahunan. Besaran denda dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran, sebagai berikut:

Lama KeterlambatanDenda yang harus dibayar
1 Hari
Gratis
2-30 hari25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
2 Bulan27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
4 Bulan28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
3 Bulan29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
5 Bulan31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
6 Bulan33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
7 Bulan35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
8 Bulan37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
9 Bulan39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
10 Bulan41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
11 Bulan43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
12 Bulan45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
1 tahun – 2 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000
2 tahun – 3 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000
3 tahun – 4 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000
4 tahun – 5 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000
Lebih dari 5 tahunDenda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000

Contoh:

  • Misalkan PKB motor Anda Rp 1.000.000 dan Anda terlambat 2 bulan.
  • Denda yang dikenakan: 25% x Rp 1.000.000 + SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 250.000 + Rp 32.000 = Rp 282.000.
  • Jadi, Anda harus membayar total Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 282.000 (denda) = Rp 1.282.000.

Memiliki kendaraan juga berarti memiliki tanggung jawab. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah membayar pajak motor tahunan. Membayar pajak motor tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur jalan, sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, mari kita jadikan Honda Forza sebagai kebanggaan dalam berkendara dan cerminan ketaatan kita sebagai warga negara.

Bayar pajak motor tepat waktu, demi kenyamanan berkendara dan kemajuan bersama. Manfaatkan berbagai cara mudah untuk membayar pajak motor, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, ATM, dan online banking.