Pajak Motor Satria FU – Memiliki motor Suzuki Satria memang menyenangkan. Namun, sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu memenuhi kewajiban pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tapi juga membantu pembangunan daerah (jika tidak dikorupsi).
Perlu diketahui, Suzuki menghadirkan motor bebek Satria R bermesin sport sejak tahun 1997 – 2005, motor tersebut mengusung mesin 2 tak yang pada saat itu sangat diminati. Sampai pada akhirnya peminat motor 2 tak menurun, karenanya mereka meluncurkan motor baru, yakni Suzuki Satria FU bermesin 4 tak.
Satria FU mulai di produksi pada tahun 2005 setelah berhentinya produksi dari Satria R. Untuk tarif pajak motor Satria FU tergolong murah, mulai dari Rp 120.000 dan yang paling mahal tidak sampai Rp 570.000. Untuk mengingatkan kembali tentang motor ini, berikut spesifikasi singkatnya:
Spesifikasi Suzuki Satria FU
Suzuki Satria All New 150 adalah salah satu motor bebek hyperunderbone terpopuler di Indonesia. Dikenal dengan performanya yang gesit dan desainnya yang sporty, motor ini menjadi pilihan banyak pengendara, terutama kaum muda.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang Suzuki Satria All New 150:
Mesin dan Performa:
- Mesin 150cc DOHC 4 katup berpendingin cairan
- Tenaga 18,23 HP pada 10.000 rpm dan torsi 13,8 Nm pada 8.500 rpm
- Transmisi manual 6 percepatan
- Sistem pendingin cairan
- Akselerasi 0-100 km/jam dalam 10,3 detik
- Kecepatan maksimal 130 km/jam
Fitur:
- Lampu LED depan dan belakang
- Panel instrumen digital LCD
- Kunci kontak bermagnet dengan pengaman shutter
- Rem cakram depan dan belakang
- Suspensi depan teleskopik dan suspensi belakang monoshock
- Bagasi berkapasitas 10 liter
*Harga OTR Jakarta mulai dari Rp 28,890,000
Biaya Pajak Tahunan Satria FU
Pajak tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayar setiap setahun sekali, ini menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan karena sudah diatur dalam undang-undang. Besaran pajaknya sendir bermacam-macam, hal yang paling berpengaruh terhadap tarif pajak adalah tahun produksi motor tersebut.
Untuk saat ini, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online, lebih lengkapnya kamu bisa membaca artikel ini: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online & Offline. Berikut ini daftar tarif pajak Satria FU semua tipe dan tahun:
Suzuki Satria FU
Model | Tahun | Tarif |
---|---|---|
Suzuki Satria FU | 2005 | Rp 115.000 |
Suzuki Satria FU | 2006 | Rp 131.000 |
Suzuki Satria FU | 2007 | Rp 153.000 |
Suzuki Satria FU | 2008 | Rp 167.000 |
Suzuki Satria FU | 2009 | Rp 187.000 |
Suzuki Satria FU | 2010 | Rp 187.000 |
Suzuki Satria FU | 2011 | Rp 213.000 |
Suzuki Satria FU | 2012 | Rp 227.000 |
Suzuki Satria FU | 2013 | Rp 241.000 |
Suzuki Satria FU | 2014 | Rp 257.000 |
Suzuki Satria FU | 2015 | Rp 283.000 |
FU 150SCDY3 | 2015 | Rp 245.000 |
Suzuki Satria FU | 2016 | Rp 327.000 |
Suzuki Satria FU | 2017 | Rp 341.000 |
Suzuki Satria FU | 2018 | Rp 403.000 |
Satria FU150 | 2018 | Rp 367.000 |
Suzuki Satria FU | 2019 | Rp 395.000 |
Suzuki Satria FU | 2020 | Rp 413.000 |
Suzuki Satria F150 FI | 2021 | Rp 420.000 |
All New Satria F150 | 2024 | Rp 572.000 |
Suzuki Satria Lawas
Tipe | Tahun | Tarif Pajak |
---|---|---|
FU 125 C – Y | 2001 | Rp 127.500 |
2002 | Rp 130.500 | |
2003 | Rp 155.000 | |
2004 | Rp 179.500 | |
FU 125 SC | 2003 | Rp 148.500 |
2004 | Rp 154.000 | |
2005 | Rp 185.000 |
Suzuki Satria Hiu
Model | Tahun | Tarif |
---|---|---|
Satria R 120 hiu | 1997 | Rp 128.000 |
Satria R 120 hiu | 1998 | Rp 142.000 |
Satria R 120 hiu | 1999 | Rp 158.000 |
Satria R 120 hiu | 2000 | Rp 174.000 |
Satria R 120 hiu | 2001 | Rp 178.000 |
Satria R 120 hiu | 2002 | Rp 184.000 |
Satria R 120 hiu | 2003 | Rp 188.000 |
Satria R 120 hiu | 2004 | Rp 194.000 |
Satria R 120 hiu | 2005 | Rp 196.000 |
Satria R 120 hiu | 2006 | Rp 200.000 |
Satria R 120 hiu | 2007 | Rp 208.000 |
Satria R 120 hiu | 2008 | Rp 210.000 |
Satria R 120 hiu | 2009 | Rp 222.000 |
Pajak di atas sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ merupakan premi asuransi senilai Rp 35.000 yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan alu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- SWDKLLJ adalah dana yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ ditetapkan flat oleh pemerintah.
- PKB adalah pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot koefisien yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Syarat Pembayaran Pajak Tahunan
Perorangan | Perusahaan |
---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi | Sementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa: |
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi | Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan |
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan | Fotokopi KTP pemberi kuasa |
Rumus Menghitung Pajak Suzuki Satria
PKB
Rumus: 2% x Nilai Jual Kendaraan x Bobot Koefisien
- Nilai Jual Kendaraan: Tertera di STNK
- Bobot Koefisien: Ditetapkan oleh masing-masing daerah
Contoh:
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
- Bobot Koefisien: 1,0
PKB = 2% x Rp 15.000.000 x 1,0 = Rp 300.000
Pajak Lima Tahunan Satria FU
Sesuai dengan namanya, pajak lima tahunan dibayarkan setiap lima tahun sekali dan berbeda dengan pajak tahunan yang bisa secara online, pajak lima tahunan harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan. Pajak ini juga dikenal dengan istilah ganti plat nomor yang memang harus diperbarui tiap 5 tahun sekali.
Komponen yang harus dibayar | Biaya/Tarif Bayar |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
Total Bayar Biaya Ganti Plat | Rp. 245.000 |
Prosesnya agak rumit karena akan dilakukan pengecekan kendaraan berupa nomor rangka oleh petugas. Selain itu kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pajak lima tahunan, berikut ini dokumen administrasi yang perlu kamu siapkan:
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Satria FU
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor |
---|
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya |
BPKB asli dan fotokopinya |
STNK asli dan fotokopinya |
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya |
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan |
Semoga kamu tidak lupa untuk membawanya, mungkin saja kamu harus bolak-balik mengurus pajak Satria FU karena lupa menyiapkan dokumen administrasi.
Biaya Balik Nama Suzuki Satria FU
BBN adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Besarnya BBN adalah 1% x Nilai Jual Kendaraan.
Balik nama adalah proses pergantian kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Jadi jika kamu membeli sebuah motor bekas, kamu harus mengubah kepemilikan motor tersebut supaya kamu dinyatakan sebagai pemilik sah di mata hukum.
Proses balik nama sebetulnya akan sangat mempermudah kamu dalam mengurus keperluan pajak. Bayangkan saja saat akan membayar pajak tahunan, kamu harus meminjam KTP asli dari pemilik lama, kalau kalian beda kota pasti akan merepotkan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
Syarat Balik Nama Motor
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Tarif Balik Nama Motor
Nama | Biaya |
---|---|
PKB | Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Rumus Menghitung Bea Balik Nama
BBN = 1% x Nilai Jual Kendaraan
Contoh:
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
- BBN = 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000
Rumus untuk Menghitung Total Biaya Balik Nama Motor
Total Biaya = BBN + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
Contoh:
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
- Bobot Koefisien: 1,0
BBN = 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000
PKB = 2% x Rp 15.000.000 x 1,0 = Rp 300.000
Total Biaya = Rp 150.000 + Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 = Rp 585.000
Denda Telat Bayar Pajak
Sebelumnya sudah disinggung bahwa pembayaran pajak bersifat wajib bagi pemilik kendaraan, oleh sebab itu jika telat atau sengaja tidak dibayarkan maka kamu akan dikenakan denda dan motormu akan menjadi bodong (tanpa surat-surat). Resikonya, jika kamu terjaring razia dan ternyata STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, ya kamu akan ditilang atau lebih parahnya lagi motormu disita karena tidak mampu menunjukan surat-surat resmi (bodong).
Sebab itu, sebaiknya kita menaati peraturan perpajakan ini supaya tidak merepotkan diri sendiri di kemudian hari. Sebagai gambaran nominal denda telat bayar pajak Suzuki Satria FU, kamu bisa menjadikan tabel di bawah ini sebagai referensi denda keterlambatan.
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Tips Membayar Pajak
- Bayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Manfaatkan layanan Samsat Online, SIGNAL, atau Samsat Keliling untuk kemudahan dan efisiensi.
- Simpan bukti pembayaran pajak dengan baik.
Membayar pajak Motor Suzuki Satria merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami informasi dan tips di atas, kamu dapat menyelesaikan proses pembayaran pajak dengan mudah dan tepat waktu.
Demikian artikel mengenai pajak motor Satria FU, mulai dari pajak tahunan, pajak lima tahunan (ganti plat), proses balik nama sampai denda telat bayar pajak. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam mencari informasi seputar pajak kendaraan.