Tarif pajak motor Yamaha Lexi tergantung dari berapa nilai NJKB-nya (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang biasanya pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah 2% dari total NJKB.
Pada umumnya, semakin tua kendaraan kamu maka tarif pajaknya lebih murah dibanding dengan pajak motor yang diproduksi baru-baru ini. Sebab, tarif pajak tidak akan naik seperti halnya inflasi.
Pajak motor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Pajak motor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan progresif setiap tahunnya.
Rumus Pajak
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut ini rumus sederhana untuk menghitung berapa tarif pajak Yamaha Lexi milikmu:
- Kendaraan pertama dikenai besaran pajak 2%
- Kendaraan kedua dikenai pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga naik menjadi 3%
- Kendaraan keempat dan seterusnya, masing-masing akan dikenai kenaikan pajak 0,5%
Yamaha Lexi adalah skuter bertransmisi otomatis yang diproduksi oleh Yamaha sejak tahun 2018 lalu. Motor ini pertama kali diluncurkan pada tanggal 26 Januari 2018 di Indonesia. Lexi juga secara tidak langsung menjadi penerus dari Yamaba Xeon dan Aerox 125 lC, mesin yang diusung Lexix juga serupa dengan NMAX 125.
Spesifikasi Yamaha Lexi Terbaru
Mesin
- Jumlah Cylinder 1
- Cooling System – Liquid Cooled
- Lubrication System – Wet Sump
- Engine Type – 4-Stroke, SOHC
- Clutch Type – Dry, Centrifugal Automatic
- Injection Type – Fuel Injection
- Fuel Tank Size – 4.2 L
- Top Speed – 110 kmph
Rangka
- Seating Capacity – 2
- Wheel Base – 1350 mm
- Height – 1135 mm
- Width – 720 mm
- Dry Weight – 112 kg
- Oil Tank Capacity – 1.0 L
- Ground Clearance – 133 mm
Tarif Pajak Motor Yamaha Lexi
Seperti disinggung sebelumnya, tarif pajak tahunan Yamaha Lexi bisa berbeda-beda tergantung tahun pembuatan, seri, dan daerah tempatmu tinggal karena kebijakan pajak tiap daerah bisa berbeda.
Jika kamu belum tahu, pajak tahunan adalah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap satu tahun sekali sesuai tanggal jatuh tempo di STNK. Pajak ini menjadi kewajiban setiap pemilik kendaran karena ketentuannya sudah di atur dalam Undang-Undang.
Berikut ini tarif pajak tahunan Yamaha Lexi:
Tipe | Tahun | Tarif |
---|---|---|
Yamaha Lexi S ABS | 2018 | Rp 228.000 |
Yamaha Lexi S | 2018 | Rp 202.000 |
Yamaha Lexi Standard | 2018 | Rp 196.000 |
Yamaha Lexi S ABS | 2019 | Rp 245.000 |
Yamaha Lexi S | 2019 | Rp 245.000 |
Yamaha Lexi Standard | 2019 | Rp 205.000 |
Yamaha Lexi S ABS | 2020 | Rp 260.000 |
Yamaha Lexi S | 2020 | Rp 240.000 |
Yamaha Lexi Standard | 2020 | Rp 210.000 |
Yamaha Lexi S ABS | 2021 | Rp 270.000 |
Yamaha Lexi S | 2021 | Rp 250.000 |
Yamaha Lexi Standard | 2021 | Rp 220.000 |
Yamaha Lexi 125 | 2022 | Rp 266.000 |
Tarif pajak tahunan di atas mungkin saja berbeda di daerahmu sebab biaya pajak bisa berbeda-beda tergantung dari regulasi daerah masing-masing.
Note: Tarif pajak di atas belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000. SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.
Cara Bayar Pajak Motor
Membayar pajak kendaraan bisa melalui beberapa cara, silahkan kamu pilih yang sekiranya cocok denganmu, berikut di antaranya:
- Membayar pajak di Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap)
- Membayar pajak secara daring atau online
- Membayar pajak lewat Samsat keliling
Syarat Bayar Pajak
Perorangan | Perusahaan |
---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi | Sementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa: |
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi | Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan |
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan | Fotokopi KTP pemberi kuasa |
Pajak Lima Tahunan Yamaha Lexi
Pajak lima tahunan dikenal juga sebagai biaya ganti plat nomor karena proses tersebut plat nomor kendaraan akan diperbarui. Agak berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan ini tidak bisa dibayarkan secara daring karena terdapat tahapan pengecekan nomor rangka kendaraan yang akan dilakukan oleh petugas.
Jika kamu ingin membayar pajak lima tahunan Yamaha Lexi, pastikan kamu sudah menyiapkan uang cukup karena tarif pajaknya lebih tinggi dibanding pajak tahunan karena ada beberapa biaya administrasi lain yang dibebankan.
Sebagai gambaran untuk kamu dalam membayara pajak lima tahunan atau ganti plat, berikut ini estimasi biayanya:
Komponen yang harus dibayar | Biaya/Tarif Bayar |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
Total Bayar Biaya Ganti Plat | Rp. 245.000 |
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor |
---|
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya |
BPKB asli dan fotokopinya |
STNK asli dan fotokopinya |
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya |
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan |
Sebelum kamu membayar datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak, sebaiknya persiapkan dulu dokumen administrasi yang diperlukan supaya kamu tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk melengkapi dokumen.
Denda Telat Bayar Pajak Yamaha Lexi
Instrumen pajak kendaraan telah diatur oleh Undang-Undang, karenanya jika kamu terlambat dalam membayar pajak maka kamu akan dikenakan denda. Lantas, berapa jumlah denda yang harus dibayarkan?
Nominal denda ini bervariasi tergantung berapa lama kamu terlambat dalam pembayaran pajak, semakin lama maka akan semakin tinggi pula dendanya.
Berdasarkan Pasal 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
Berikut ini perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan Yamaha Lexi:
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Biaya Balik Nama Yamaha Lexi
Balik nama adalah prosedur yang harus dilakukan jika kamu membeli motor bekas, hal ini untuk mencatat siapa pemilik asli dari kendaraan tersebut. Balik nama berfungsi untuk memvalidasi apakah kamu adalah pemilik sah kendaraan tersebut atau tidak.
Selain itu, balik nama kendaraan akan mempermudah kamu dalam mengurus administrasi perpajakan seperti pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Jika kamu belum mengganti nama pemilik kendaraan maka tiap membayar pajak, kamu harus meminjam KTP pemilik lama dari kendaraan itu.
Berikut ini biaya yang perlu kamu siapkan untuk melakukan proses balik nama Yamaha Lexi.
Nama | Biaya |
---|---|
PKB | Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Syarat Balik Nama
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Syarat Pajak Motor Yamaha Lexi Terbaru
Mau Bayar Pajak, perpanjang STNK 5 tahunan sekaligus ganti pelat nomor? Tenang, ikuti 5 tips jitu berikut agar prosesnya lancar dan bebas stres:
1. Persiapkan Dokumen Lengkap
Sebelum ke Samsat, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai STNK
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
2. Hindari Masa Berlaku STNK Habis
Pastikan kamu tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku STNK habis. Terlambat bayar bisa berakibat denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1)).
3. Datang Pagi ke Samsat
Datanglah sepagi mungkin untuk meminimalisir antrean. Semakin pagi, semakin cepat prosesnya.
4. Cek Kembali Data STNK Baru
Setelah proses perpanjangan selesai, periksa kembali data yang tercetak pada STNK baru. Pastikan semua informasi sudah sesuai dengan kendaraan Anda.
5. Siapkan Uang Seperlunya
Berikut perkiraan biaya perpanjang STNK 5 tahunan (PP No. 60 Tahun 2016):
- Biaya STNK baru/perpanjang: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000/tahun
- Pembuatan BPKB baru (opsional): Rp 225.000
Biaya tambahan:
- Cek fisik kendaraan: Rp 20.000/kendaraan
- Ganti pelat nomor: Rp 60.000 – Rp 100.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
Jangan lupa hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh: Yamaha Lexi LX 155 standar dengan NJKB Rp 19.300.000, PKB-nya Rp 386.000 (di DKI Jakarta, bisa berbeda di wilayah lain).
Manfaatkan layanan Samsat online di beberapa daerah untuk menghemat waktu. Dengan mengikuti tips-tips di atas, proses bayar pajak dan perpanjang STNK 5 tahunan kamu akan berjalan lancar dan bebas ribet!
Dengan perkembangan teknologi, banyak proses yang bisa dilakukan secara online, membuat tugas administratif ini menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi terbaru terkait pajak kendaraan untuk menghindari denda atau masalah hukum. Kepatuhan kamu sebagai pemilik kendaraan tidak hanya menunjukkan tanggung jawab Anda terhadap hukum, tetapi juga perhatian Anda terhadap keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Demikian pembahasan mengenai pajak kendaraan khususnya Yamaha Lexi, mulai dari pajak tahunan sampai biaya balik nama kendaraan. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi kamu dalam mencari informasi seputar pajak motor. Terima kasih sudah berkunjung!