Tarif Pajak Motor Honda PCX Semua Tipe (Pajak Tahunan, 5 Tahunan, dan Denda)

Pajak Motor Honda PCX
Pajak Motor Honda PCX semua tipe

Honda PCX pertama kali mengaspal di Indonesia pada tahun 2010 silam. Asrea Honda Motor (AHM) selaku pabrikan waktu itu mengimpornya dari Thailand.

Sampai saat ini sudah banyak versi/model Honda PCX yang beredar di pasaran. Bahkan, Honda PCX 160 berhasil menyabet gelar sebagai sepeda motor terbaik di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan Astra Honda Motor dengan raihan gelar Bike of the Year pada ajang Otomotif Award 2021.

Honda PCX

Bukan tanpa alasan, skutik yang dirilis pada awal tahun ini memang menghadirkan kenyamanan dan kemewahan bagi pengguna. Selain itu, dari segi mesin sendiri Honda PCX 160 dibekali dengan teknologi terbaru.

All New Honda PCX dibekali dengan mesin berkapasitas 160 cc dengan enhanced Smart Power Plus  (eSP+), ditambah teknologi minim gesekan untuk meningkatkan performa, desai dari PCX 160 juga terkesan premium dan mewah, dan nyaman untuk dikendarai di berbagai kontur jalanan.

Kenyamanan berkendara ini bisa dibuktikan dengan mengendarainya dalam rute jarak jauh, maka akan sangat terasa dengan pabrikan lainnya.

Nah, jika kamu mempunyai motor Honda PCX, sebaiknya perhatikan juga besaran pajak Honda PCX. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan. Di masa pandemi ini, kamu bisa membayarnya secara online.

Pajak Tahunan Honda PCX

Pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Saat ini pembayaran pajak motor Honda PCX bisa dilakukan secara online, atau jika kamu tidak sibuk bisa datang ke kantor Samsat langsung. Berikut ini daftar lengkap pajak tahunan Honda PCX semua tipe, pajak ini belum termasuk SWDKLLJ atau jasa raharja sebesar Rp. 35.000.

Tipe Honda PCXTahunTarif Pajak
PCX 1252010Rp. 338.000
PCX 1252011Rp. 374.000
PCX 1502012Rp. 416.000
PCX 1502013Rp. 474.000
PCX 150 AT2013Rp. 474.000
PCX 1502014Rp. 488.000
PCX2014Rp. 490.000
PCX 1502015Rp. 538.000
PCX2015Rp.. 538.000
PCX2016Rp. 572.000
PCX IN AT2016Rp. 572.000
PCX 1502016Rp. 614.000
PCX 150 AT2017Rp. 382.000
PCX IN AT2017Rp. 576.000
PCX 150 AT2018Rp. 384.000
PCX AT2018Rp. 552.000
PCX 150 AT2019Rp. 434.000
PCX AT
2019Rp. 628.000
PCX Hybrid2020Rp. 634.000
PCX Motor Listrik2020Rp. 2.234.000
PCX 150 CBS2021Rp. 460.000
PCX 150 CBS2021Rp. 460.000
PCX 150 CBS2021Rp. 446.000
PCX 150 Hybrid2021Rp. 640.000
PCX 160 CBS2021Rp. 640.000
PCX Motor Listrik2021Rp. 2.256.000

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Pajak

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tarif pajak motor Honda PCX maupun kendaraan lainnya, antara lain:

  • Nilai jual kendaraan: Tarif pajak biasanya dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan.
  • Usia kendaraan: Tarif pajak biasanya berbeda untuk kendaraan baru dan kendaraan bekas. Kendaraan yang lebih tua biasanya memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang baru.
  • Wilayah tempat kendaraan terdaftar: Tarif pajak juga dapat bervariasi tergantung dari daerah tempat kendaraan terdaftar. Setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan pajak yang berbeda, sehingga tarif pajak dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pajak Lima Tahunan Honda PCX

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Besarnya biaya yang harus kamu keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain kamu harus membayar pajak, kamu juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Ganti Plat Nomor - Pajak 5 Tahunan
Penerbitan STNKRp. 100.000
Pengesahan STNKRp. 25.000
Penerbitan STCKRp. 25.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLLJRp. 35.000
Total BiayaRp. 245.000

Persyaratan Dokumen Bayar Pajak Lima Tahunan

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya
BPKB asli dan fotokopinya
STNK asli dan fotokopinya
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan

Denda Telat Bayar Pajak Honda PCX

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tepat waktu, jika tidak maka akan dikenakan denda sesuai dengan lama keterlambatan.

Tentu, biaya denda pajak tahunan ini berbeda-beda tergantung lama keterlambatan bayar pajak. Penghitungan denda pajak Honda PCX bisa dihitung dengan rumus berikut:

  • Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Jika kebingunan, maka lihat tabel denda telat bayar pajak Honda PCX di bawah ini:

Lama KeterlambatanDenda yang harus dibayar
1 Hari
Gratis
2-30 hari25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
2 Bulan27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
4 Bulan28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
3 Bulan29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
5 Bulan31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
6 Bulan33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
7 Bulan35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
8 Bulan37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
9 Bulan39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
10 Bulan41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
11 Bulan43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
12 Bulan45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
1 tahun – 2 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000
2 tahun – 3 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000
3 tahun – 4 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000
4 tahun – 5 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000
Lebih dari 5 tahunDenda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000

Biaya Balik Nama Honda PCX

Harga Honda PCX yang baru berkisar antara 30 – 40 jutaan, jika harga dinilai mahal maka alternatifnya adalah membeli Honda PCX kondisi bekas yang harganya kisaran 20jutaan saja.

Namun, jika kamu membeli motor dalam kondisi bekas, maka kamu harus mengurus dokumen pemilik kendaraan atau balik nama. Hal ini akan sangat membantu saat kamu akan melakukan pembayaran pajak tahunan dll.

Lantas, berapa biaya balik nama Honda PCX?

NamaBiaya
PKBCek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas
BBN KB2/3 Dari Pokok Pajak PKB
SWDKLLJRp. 35.000
Administrasi STNKRp. 100.000
Biaya TNKBRp. 60.000

Syarat Balik Nama

BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai tarif pajak motor Honda PCX di Indonesia. Tarif pajak motor Honda PCX tergantung pada tahun pembuatan, tipe kendaraan, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tarif pajak, antara lain nilai jual kendaraan, usia kendaraan, dan peraturan daerah.

Untuk mengurangi tarif pajak motor Honda PCX, kita bisa memilih kendaraan bekas, memahami peraturan daerah, melakukan perawatan berkala, mengikuti program pengurangan pajak, dan menggunakan kendaraan dengan bijaksana. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk memahami lebih lanjut mengenai tarif pajak motor Honda PCX di Indonesia.