Honda PCX pertama kali mengaspal di Indonesia pada tahun 2010 silam. Asrea Honda Motor (AHM) selaku pabrikan waktu itu mengimpornya dari Thailand.
Sampai saat ini sudah banyak versi/model Honda PCX yang beredar di pasaran. Bahkan, Honda PCX 160 berhasil menyabet gelar sebagai sepeda motor terbaik di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan Astra Honda Motor dengan raihan gelar Bike of the Year pada ajang Otomotif Award 2021.
Honda PCX
Bukan tanpa alasan, skutik yang dirilis pada awal tahun ini memang menghadirkan kenyamanan dan kemewahan bagi pengguna. Selain itu, dari segi mesin sendiri Honda PCX 160 dibekali dengan teknologi terbaru.
All New Honda PCX dibekali dengan mesin berkapasitas 160 cc dengan enhanced Smart Power Plus (eSP+), ditambah teknologi minim gesekan untuk meningkatkan performa, desai dari PCX 160 juga terkesan premium dan mewah, dan nyaman untuk dikendarai di berbagai kontur jalanan.
Kenyamanan berkendara ini bisa dibuktikan dengan mengendarainya dalam rute jarak jauh, maka akan sangat terasa dengan pabrikan lainnya.
Nah, jika kamu mempunyai motor Honda PCX, sebaiknya perhatikan juga besaran pajak Honda PCX. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan. Di masa pandemi ini, kamu bisa membayarnya secara online.
Pajak Tahunan Honda PCX
Pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Saat ini pembayaran pajak motor Honda PCX bisa dilakukan secara online, atau jika kamu tidak sibuk bisa datang ke kantor Samsat langsung. Berikut ini daftar lengkap pajak tahunan Honda PCX semua tipe, pajak ini belum termasuk SWDKLLJ atau jasa raharja sebesar Rp. 35.000.
Tipe Honda PCX | Tahun | Tarif Pajak |
---|---|---|
PCX 125 | 2010 | Rp. 338.000 |
PCX 125 | 2011 | Rp. 374.000 |
PCX 150 | 2012 | Rp. 416.000 |
PCX 150 | 2013 | Rp. 474.000 |
PCX 150 AT | 2013 | Rp. 474.000 |
PCX 150 | 2014 | Rp. 488.000 |
PCX | 2014 | Rp. 490.000 |
PCX 150 | 2015 | Rp. 538.000 |
PCX | 2015 | Rp.. 538.000 |
PCX | 2016 | Rp. 572.000 |
PCX IN AT | 2016 | Rp. 572.000 |
PCX 150 | 2016 | Rp. 614.000 |
PCX 150 AT | 2017 | Rp. 382.000 |
PCX IN AT | 2017 | Rp. 576.000 |
PCX 150 AT | 2018 | Rp. 384.000 |
PCX AT | 2018 | Rp. 552.000 |
PCX 150 AT | 2019 | Rp. 434.000 |
PCX AT | 2019 | Rp. 628.000 |
PCX Hybrid | 2020 | Rp. 634.000 |
PCX Motor Listrik | 2020 | Rp. 2.234.000 |
PCX 150 CBS | 2021 | Rp. 460.000 |
PCX 150 CBS | 2021 | Rp. 460.000 |
PCX 150 CBS | 2021 | Rp. 446.000 |
PCX 150 Hybrid | 2021 | Rp. 640.000 |
PCX 160 CBS | 2021 | Rp. 640.000 |
PCX Motor Listrik | 2021 | Rp. 2.256.000 |
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Pajak
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tarif pajak motor Honda PCX maupun kendaraan lainnya, antara lain:
- Nilai jual kendaraan: Tarif pajak biasanya dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan.
- Usia kendaraan: Tarif pajak biasanya berbeda untuk kendaraan baru dan kendaraan bekas. Kendaraan yang lebih tua biasanya memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang baru.
- Wilayah tempat kendaraan terdaftar: Tarif pajak juga dapat bervariasi tergantung dari daerah tempat kendaraan terdaftar. Setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan pajak yang berbeda, sehingga tarif pajak dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Pajak Lima Tahunan Honda PCX
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Besarnya biaya yang harus kamu keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain kamu harus membayar pajak, kamu juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Ganti Plat Nomor - Pajak 5 Tahunan | |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Total Biaya | Rp. 245.000 |
Persyaratan Dokumen Bayar Pajak Lima Tahunan
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor |
---|
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya |
BPKB asli dan fotokopinya |
STNK asli dan fotokopinya |
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya |
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan |
Denda Telat Bayar Pajak Honda PCX
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tepat waktu, jika tidak maka akan dikenakan denda sesuai dengan lama keterlambatan.
Tentu, biaya denda pajak tahunan ini berbeda-beda tergantung lama keterlambatan bayar pajak. Penghitungan denda pajak Honda PCX bisa dihitung dengan rumus berikut:
- Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Jika kebingunan, maka lihat tabel denda telat bayar pajak Honda PCX di bawah ini:
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Biaya Balik Nama Honda PCX
Harga Honda PCX yang baru berkisar antara 30 – 40 jutaan, jika harga dinilai mahal maka alternatifnya adalah membeli Honda PCX kondisi bekas yang harganya kisaran 20jutaan saja.
Namun, jika kamu membeli motor dalam kondisi bekas, maka kamu harus mengurus dokumen pemilik kendaraan atau balik nama. Hal ini akan sangat membantu saat kamu akan melakukan pembayaran pajak tahunan dll.
Lantas, berapa biaya balik nama Honda PCX?
Nama | Biaya |
---|---|
PKB | Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Syarat Balik Nama
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai tarif pajak motor Honda PCX di Indonesia. Tarif pajak motor Honda PCX tergantung pada tahun pembuatan, tipe kendaraan, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tarif pajak, antara lain nilai jual kendaraan, usia kendaraan, dan peraturan daerah.
Untuk mengurangi tarif pajak motor Honda PCX, kita bisa memilih kendaraan bekas, memahami peraturan daerah, melakukan perawatan berkala, mengikuti program pengurangan pajak, dan menggunakan kendaraan dengan bijaksana. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk memahami lebih lanjut mengenai tarif pajak motor Honda PCX di Indonesia.