Kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Nah, mengingat Honda Scoopy adalah salah satu motor dengan penjualan terbanyak di Indonesia, penulis akan mengemasnya di artikel ini.
Honda Scoopy mengusung desain klasik tapi tetap terndy, jadi tidak heran kalau motor satu ini cocok dipakai untuk semua kalangan. AHM (Astra Honda Motor) pabrikan asal Jepang selaku produsen Scoopy telah merilis berbagai tipe/model motor yang ternyata sangat disukai konsumen.
Sedikit membahas mengenai kelebihan dan kekurangan motor ini bisa kamu liat sebagai berikut:
Kelebihan Honda Scoopy
- Desain menarik dengan konsep retro
- Fitur suspensi mumpuni membuatnya terasa empuk
- Irit bahan bakar berkat teknologi ISP
- Ukuran bagasi cukup luas
Kekurangan Honda Scoopy
- Ukuran pelek terlalu kecil sehingga kurang nyaman untuk perjalanan jauh
- Kurang nyaman untuk berboncengan
- Fitur instrumen kurang informatif
- Performa mesin kurang maksimal
Pajak Motor Honda Scoopy
Sebelumnya dijelaskan bahwa pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Bukan tanpa alasan, pajak yang dibebankan ke pemilik adalah sumber pendapatan negara dan daerah yang sudah diatur oleh undang-undang. Besaran pajak motor adalah 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJB).
Berikut ini adalah daftar pajak scoopy lengkap, dari berbagai model seperti versi scoopy sporty, fashion, stylish dan prestige, tahun terlama sampai tahun terbaru.
Tipe | Tahun | Biaya Pajak |
---|---|---|
Scoopy I | 2009 | Rp. 116.000 |
Scoopy AT | 2010 | Rp. 122.000 |
Scoopy | 2010 | Rp 122.000 |
Scoopy AT | 2011 | Rp. 132.000 |
Scoopy AT | 2012 | Rp. 142.000 |
Scoopy AT | 2012 | Rp. 156.000 |
Scoopy AT | 2013 | Rp. 160.000 |
Scoopy AT | 2013 | Rp. 190.000 |
Scoopy AT | 2014 | Rp. 176.000 |
Scoopy AT | 2014 | Rp. 206.000 |
Scoopy FI B06 AT | 2014 | Rp. 200.000 |
Scoopy FI | 2014 | Rp 200.000 |
Scoopy ESP AT | 2015 | Rp. 230.000 |
Scoopy FI B06 AT | 2015 | Rp. 226.000 |
Scoopy ESP AT | 2016 | Rp. 246.000 |
Scoopy ESP AT | 2017 | Rp. 262.000 |
Scoopy FI AT | 2017 | Rp. 262.000 |
Scoopy ESP AT | 2018 | Rp. 268.000 |
Scoopy FI AT | 2018 | Rp. 264.000 |
Scoopy ESP AT | 2019 | Rp. 222.000 |
Scoopy ESP AT | 2019 | Rp. 228.000 |
Scoopy FI AT | 2019 | Rp. 286.000 |
Scoopy Sporty FI | 2020 | Rp. 410.000 |
Scoopy Fashion FI | 2020 | Rp. 410.000 |
Scoopy Stylish FI | 2020 | Rp. 426.000 |
Scoopy Prestige FI | 2020 | Rp. 426.000 |
Scoopy Sporty FI | 2021 | Rp. 410.000 |
Scoopy Fashion FI | 2021 | Rp. 410.000 |
Scoopy Stylish FI | 2021 | Rp. 426.000 |
Scoopy Prestige FI | 2021 | Rp. 426.000 |
*Syarat atau dokumen yang perlu kamu bawa saat membayar pajak tahunan hanya KTP (asli) pemilik dan STNK asli saja.
Cara Membayar Pajak Tahunan
Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih untuk membayar pajak, berikut daftarnya:
- Bayar pajak langsung di kantor Samsat
- Bayar pajak melalui Indomaret
- Bayar pajak melalui ATM
Pajak Motor 5 Tahunan Honda Scoopy
Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali kamu wajib untuk mengganti plat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan plat nomor yang baru. Biaya pajaknya sama dengan pajak tahunan, namun kamu akan dikenakan biaya lain-lain, lebih jelasnya perhatikan tabel di bawah.
Komponen yang harus dibayar | Biaya/Tarif Bayar |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
Total Bayar Biaya Ganti Plat | Rp. 245.000 |
Syarat Pajak Lima Tahunan
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor |
---|
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya |
BPKB asli dan fotokopinya |
STNK asli dan fotokopinya |
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya |
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan |
Denda Pembayaran Pajak Motor Scoopy
Denda akan dikenakan kepada pemilik yang terlambat atau sengaja tidak membayar pajak tahunan. Lalu Bagaimana jika kamu terlanjut telat membayar pajak kendaraan selama 2 hari, Minggu 1 bulan, 1 tahun atau bahkan 5 tahun? Berikut ini cara perhitungan denda pajak kendaraan:
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Itulah pajak Scoopy beserta dengan seluruh biaya ganti plat lima tahunan dan juga denda yang harus kamu bayar jika anda telah membayar pajak.
Biaya Balik Nama Honda Scoopy
Biaya balik nama Honda Scoopy dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun, secara umum, biaya balik nama Honda Scoopy meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Biaya Bea Balik Nama (BBN): Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah sebagai penggantian atas perubahan kepemilikan kendaraan. Besar biaya BBN bervariasi di setiap daerah, biasanya ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan dan jenis kendaraan.
- Biaya Administrasi: Selain biaya BBN, terdapat juga biaya administrasi yang harus dibayarkan dalam proses balik nama Honda Scoopy. Biaya administrasi ini meliputi pengurusan administrasi dokumen, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Biaya Jasa Agen: (Jika Menggunakan) Jika kamu menggunakan jasa agen atau pengurusan dalam proses balik nama Honda Scoopy, maka akan ada biaya jasa agen yang harus dibayarkan. Biaya ini merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh agen atau pengurusan atas layanan yang mereka berikan dalam memproses balik nama kendaraan.
Nama | Biaya |
---|---|
PKB | Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Sayarat Balik Nama
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Itulah informasi mengenai tarif pajak motor Honda Scoopy, langkah-langkah mudahnya, dan pertanyaan umum seputar proses pajak kendaran. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses birokrasi perpajakan Scoopy dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin membayar pajak Honda Scoopy.