PajakMobil.com – Yamaha Xabre adalah salah satu motor sport 150cc yang dikeluarkan pabrikan Yamaha. Motor ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2016 silam, dan sampai saat ini respon pasar sangatlah bagus. Lantas, berapa tarif pajak motor Yamaha Xaber?
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai pajak motor Xabre, sedikit mengingatkan tentang bagaimana spesifikasi yang diusung Yamaha Xabre sampai bisa bertahan di pasar tanah air. Berikut detailnya:
Spesifikasi Yamaha Xabre
Mesin
- Model Mesin 4 Langkah Berpendingin Cairan, Sohc
- Jumlah / Posisi Silinder Silinder Tunggal / Tegak
- Daya Maksimum 12.0 Kw/8500 Rpm
- Torsi Maksimum 14.3 Nm/7500 Rpm
- Sistem Starter Elektrik Starter
- Kapasitas Oli Mesin Total = 1,15 L ; Berkala = 0,95 L ; Ganti Filter Oli = 1,00 L
- Sistem Bahan Bakar Fuel Injection
Dimensi
- Tinggi Tempat Duduk 805mm
- Berat Isi 135 Kg
- Kapasitas Tangki Bensin 10.2 L
- Rangka Tipe Rangka Diamond
Pajak Motor Yamaha Xabre
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak daerah yang dipungut sekaligus dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah. Membayar pajak tahunan adalah kewajiban dari setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk Yamaha Xabre.
Ada banyak cara untuk membayar pajak tahunan, misalnya mendatangi kantor Samsat sesuai STNK atau membayarnya lewat online. Untuk lebih detail dalam cara pembayaran pajak tahunan, silahkan kunjungi artikel berikut:
Tipe | Tahun | Biaya Pajak |
---|---|---|
Yamaha Xabre Rp | 2016 | Rp 420.000 |
Yamaha Xabre | 2017 | Rp 520.000 |
Yamaha Xabre | 2018 | Rp 370.000 |
Yamaha Xabre MT | 2018 | Rp 370.00 |
Yamaha Xabre MT | 2019 | Rp 492.000 |
Yamaha Xabre | 2019 | Rp 492.000 |
Yamaha Xabre | 2020 | Rp 694.000 |
Syarat Bayar Pajak
Perorangan | Perusahaan |
---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi | Sementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa: |
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi | Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan |
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan | Fotokopi KTP pemberi kuasa |
*Tarfi pajak tahunan di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000, silahkan ditambahkan sendiri.
Biaya Pajak Lima Tahunan atau Ganti Plat
Pajak lima tahunan dibayarkan setiap lima tahun sekali sekaligus untuk memperbarui plat nomor kendaraan Yamaha Xabre. Pajak lima tahunan tidak bisa dibayarkan lewat online karena melibatkan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Jangan lupa untuk membawa persyaratan berikut saat akan membayar pajak tahunan maupun ganti plat nomor.
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor |
---|
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya |
BPKB asli dan fotokopinya |
STNK asli dan fotokopinya |
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya |
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan |
Biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak lima tahunan lebih tinggi, jadi siapkan uang lebih banyak. Berikut rincian biayanya:
Komponen yang harus dibayar | Biaya/Tarif Bayar |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
Total Bayar Biaya Ganti Plat | Rp. 245.000 |
Biaya Balik Nama Yamaha Xabre
Balik nama adalah prosedur yang dilakukan jika terjadi transaksi atau jual beli kendaraan bekas. Balik nama Yamaha Xabre akan mengganti surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor. Misalnya Udin membeli motor bekas pakai dari Dayat, maka Udin harus mengurus dokumen balik nama supaya kepemilikan kendaraan menjadi milik Udin dan menjadi sah di mata hukum.
Berikut ini rincian balik nama Yamaha Xabre, jika kamu membelinya dengan kondisi bekas:
Nama | Biaya |
---|---|
PKB | Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Syarat Balik Nama
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Denda Telat Bayar Pajak
Seperti kita tahu bahwa pajak adalah intrumen yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, jika telat dalam pembayaran maka kamu akan dikenakan denda yang nominalnya sesuai dengan berapa lama keterlambatan.
Untuk lebih detailnya kamu bisa melihat tabel di bawah ini untuk menghitung jumlah denda jika telat bayar pajak Yamaha Xabre:
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Demikian artikel mengenai tarif pajak motor Yamaha Xabre semua tipe dan tahun, semoga dapat membantu kamu dalam pencarian informasi seputar pajak kendaraan bermotor.