Plat nomor kendaraan adalah sesuatu yang bersifat pribadi dan terbatas. Pernahkah kamu bertanya mengapa polisi bisa mencari tahu nama seseorang lewat plat nomor kendaraan mereka?
Sebenarnya polisi terutama satuan lalu lintas, mereka telah dibekali ilmu dasar dalam mengidentifikasi plat nomor kendaraan. Mereka sudah terlatih secara skil maupun alat canggih yang bisa membedakan plat nomor asli dengan palsu walau dilihat sekilas.
Jika kamu menggunakan plat nomor palsu, kamu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan:
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat 1: melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Plat nomor ini cara kerjanya mirip dengan alamat rumah. Hanya dengan informasi tersebut, seseorang bisa dengan mudah mencari identitas seseorang, bukan hanya polisi, kamu juga bisa melakukannya.
Banyak kasus kejahatan yang kemudian pelakunya dilacak lewat nomor kendaraan, karena plat nomor bisa menginformasikan data pemilik, pajak kendaraan dan informasi seputar kendaraan yang dipakai.
Sayangnya, hal ini bisa disalahgunakan untuk manipulasi plat nomor. Banyak kasus tilang elektronik dimana yang terkena tilang adalah pengguna plat nomor palsu dan yang membedakan plat nomor palsu dan asli hanya tipe mobil dan nomor rangka.
Oleh karena itu sebaiknya kita selalu menaati aturan dan tidak mengumbar plat nomor kendaran di media sosial.
Lantas, bagaimana cara mengecek identitas pemilik kendaraan hanya berbekal plat nomor?
Pertama bisa dilakukan pengecekan lewat online dengan aplikasi mobile atau situs e-samsat.
Jika kamu menggunakan aplikasi online, silahkan ikuti tahapannya sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasinya
- Pilih provinsi sesuai dengan plat nomor kendaraan yang ingin dicek
- Maasukan plat nomor yang ingin dicek, kemudian pilih proses.
- Tunggu prosesnya sampai muncul informasi yang dimuat
Cara kedua yang bisa kamu gunakan adalah melalui situs e-samsat, langkah-langkahnya sangat mudah. Untuk mengecek pemilik nomor kendaraan, pajak kendaraan, dan informasi kendaraan hanya dengan mengunjungi situs https://e-samsat.id/ kemudian masukan nomor kendaraan kamu.
Atau kamu bisa mencoba cara ketiga, yaitu dengan pesan singkat/SMS. Caranya adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta – KETIK : METRO Nopol – Kirim Ke : 1717
Jawa Barat – KETIK : poldajbr Nopol – Kirim Ke : 3977
Jawa Tengah – KETIK : JATENG Nopol – Kirim Ke : 9600
Jawa Timur – KETIK : JATIM Nopol – Kirim Ke : 7070