Biaya Pajak Mobil Suzuki Ertiga Semua Tipe & Tahun

Pajak Mobil Lima Tahunan

Pajak Mobil Suzuki Ertiga – Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil, termasuk pemilik Suzuki Ertiga. Pajak ini penting untuk mendukung berbagai layanan publik dan perawatan jalan raya. Suzuki Ertiga, sebagai salah satu mobil keluarga populer di Indonesia, juga memerlukan pembayaran pajak yang sesuai.

Artikel ini ditulis untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menghitung, membayar, dan mengelola pajak untuk Suzuki Ertiga, sehingga anda bisa memastikan segala sesuatunya berjalan lancar dan tepat waktu.

Sejarah Singkat Suzuki Ertiga

Suzuki Ertiga diperkenalkan pada tahun 2012 sebagai MPV (Multi Purpose Vehicle) yang dirancang untuk menampung tujuh penumpang. Konsep awalnya adalah menghadirkan sebuah kendaraan keluarga yang praktis, nyaman, dan terjangkau. Dengan desain yang kompak dan fitur yang lengkap, Ertiga langsung menarik minat pasar Indonesia.

Tahun 2018 menandai peluncuran generasi kedua dari Ertiga dengan desain yang lebih modern dan elegan. Perubahan mencolok tampak pada bagian eksterior yang kini memiliki grille depan yang lebih besar dan lampu LED yang lebih ramping. Interiornya juga mengalami pembaruan dengan material yang lebih berkualitas serta fitur infotainment terbaru.

Suzuki Ertiga telah mengalami evolusi substansial sejak generasi pertamanya. Dengan pembaruan pada desain, teknologi, dan fitur keselamatan, Ertiga tetap menjadi pilihan utama di segmen MPV. Bagi mereka yang mencari kendaraan keluarga dengan perpaduan antara kenyamanan, ruang, dan teknologi, Suzuki Ertiga adalah pilihan yang sangat kompetitif di pasar saat ini.

Dengan memahami evolusi sejarah dan fitur dari setiap generasi, calon pembeli dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Suzuki Ertiga terus berkomitmen untuk memberikan inovasi dan kualitas yang superior di setiap generasinya.

Tarif Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Semua Tipe

Pajak Suzuki Ertiga

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan jenis dan nilai kendaraan tersebut. Pajak ini digunakan untuk memperbaiki jalan, membiayai fasilitas transportasi, dan mendukung program-program terkait lalu lintas dan transportasi di daerah anda.

Berikut ini daftar tarif pajak mobil Ertiga semua tipe dan tahun yang mungkin bisa berbeda di tiap daerahnya karena besaran pajak mengikuti aturan pemerintah daerah.

TipeTahunTarif
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2012Rp1.920.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2012Rp2.080.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2012Rp1.820.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2013Rp2.060.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2013Rp2.240.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2013Rp1.920.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2013Rp2.180.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2013Rp2.320.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2014Rp2.300.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2014Rp2.560.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2014Rp2.160.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2014Rp2.500.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2014Rp2.780.000
ERTIGA D 4X2 MT2015Rp2.700.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 AT2015Rp2.780.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 MT2015Rp2.580.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2015Rp2.380.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2015Rp2.640.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2015Rp2.240.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) MT2015Rp2.520.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2015Rp2.700.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2015Rp2.880.000
ERTIGA D 4X2 MT2016Rp2.840.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 AT2016Rp2.860.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 MT2016Rp2.660.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2016Rp2.580.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2016Rp2.760.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2016Rp2.360.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2016Rp2.820.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2016Rp2.920.000
ERTIGA D 4X2 MT2017Rp2.980.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 AT2017Rp3.240.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 MT2017Rp3.060.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2017Rp2.820.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2017Rp2.980.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2017Rp2.600.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2017Rp3.000.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2017Rp3.160.000
ERTIGA D 4X2 MT2018Rp3.140.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 AT2018Rp3.400.000
ERTIGA AVI414F DRZ 4X2 MT2018Rp3.220.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2018Rp2.960.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2018Rp3.140.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2018Rp2.740.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2018Rp3.160.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2018Rp3.320.000
ALL NEW ERTIGA GA 4X2 MT2018Rp2.580.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 AT2018Rp3.040.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 MT2018Rp2.840.000
ALL NEW ERTIGA GS 4X2 AT2018Rp3.260.000
ALL NEW ERTIGA GS 4X2 MT2018Rp3.060.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 AT2018Rp3.220.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 MT2018Rp3.020.000
ERTIGA AVI414F DX (4X2) MT2019Rp3.120.000
ERTIGA AVI414F SDX (4X2) MT2019Rp3.300.000
ERTIGA AVI414F STD (4X2) MT2019Rp2.880.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 (4X2) AT2019Rp3.320.000
ERTIGA AVI414F TYPE 2 SDX 4X2 AT2019Rp3.500.000
ERTIGA 1M1FS 4X2 AT2019Rp3.380.000
ERTIGA 1M1FS 4X2 MT2019Rp3.200.000
ALL NEW ERTIGA GA 4X2 MT2019Rp2.860.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 AT2019Rp3.280.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 MT2019Rp3.140.000
ALL NEW ERTIGA GS 4X2 AT2019Rp3.560.000
ALL NEW ERTIGA GS 4X2 MT2019Rp3.400.000
ALL NEW ERTIGA GT 4X2 AT2019Rp3.900.000
ALL NEW ERTIGA GT 4X2 MT2019Rp3.740.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 AT2019Rp3.460.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 MT2019Rp3.320.000
ERTIGA 1M1FS 4X2 AT2020Rp3.420.000
ERTIGA 1M1FS 4X2 MT2020Rp3.240.000
ALL NEW ERTIGA GA 4X2 MT2020Rp3.020.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 AT2020Rp3.460.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 MT2020Rp3.300.000
ALL NEW ERTIGA GT 4X2 AT2020Rp3.940.000
ALL NEW ERTIGA GT 4X2 MT2020Rp3.780.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 AT2020Rp3.640.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 MT2020Rp3.500.000
ERTIGA 1M1FS 4X2 AT2021Rp3.500.000
ERTIGA 1M1FS 4X2 MT2021Rp3.320.000
ALL NEW ERTIGA GA 4X2 MT2021Rp3.100.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 AT2021Rp3.540.000
ALL NEW ERTIGA GL 4X2 MT2021Rp3.340.000
ALL NEW ERTIGA GT 4X2 AT2021Rp4.040.000
ALL NEW ERTIGA GT 4X2 MT2021Rp3.880.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 AT2021Rp3.740.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 MT2021Rp3.580.000
ALL NEW ERTIGA GX 4X2 AT2022Rp3.840.000
ARK415F GA 4X2 MT2022Rp3.339.000
ARK415F GL 4X2 AT2022Rp3.801.000
ARK415F GL 4X2 MT2022Rp3.591.000
ARK415F GT 4X2 AT2022Rp4.347.000
ARK415F GT 4X2 MT2022Rp4.179.000
ARK415F GX 4X2 AT2022Rp4.032.000
ARK415F GX 4X2 MT2022Rp3.843.000
ARK415F HS 4X2 AT2022Rp3.612.000
ARK415F HS 4X2 MT2022Rp3.465.000
ARK415F HX 4X2 AT2022Rp3.444.000
ARK415F HX 4X2 MT2022Rp3.297.000
ARK415F GA 4X2 MT2023Rp3.423.000
ARK415F GL 4X2 AT2023Rp3.906.000
ARK415F GL 4X2 MT2023Rp3.675.000
ARK415F HS 4X2 AT2023Rp3.696.000
ARK415F HS 4X2 MT2023Rp3.549.000
ARK415F HX 4X2 AT2023Rp3.528.000
ARK415F HX 4X2 MT2023Rp3.381.000

Umumnya, pajak untuk kendaraan yang lebih baru lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang lebih tua. Untuk tarifnya bisa dipengaruhi oleh tahun pembuatan, daerah administrasi dan varian mobil.

Misalnya, jika anda memiliki Suzuki Ertiga tahun 2022 dengan varian GX dan terdaftar di Jakarta, anda dapat menghitung PKB berdasarkan tarif yang berlaku di Jakarta untuk jenis mobil tersebut. Pastikan untuk mengacu pada tabel atau sistem perhitungan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan angka yang akurat.

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) : 10% harga jual mobil
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000

Pajak Lima Tahunan

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus membayar pajak tahunan bersama dengan biaya perpanjangan STNK dan biaya penggantian plat mobil.

Untuk menghitung biaya pajak lima tahunan untuk Suzuki Ertiga, ikuti langkah berikut:

Pajak lima tahunan terdiri dari: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.

Berikut rinciannya:

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) mobil
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Perhitungan biaya pajak ini melibatkan beberapa komponen utama, antara lain:

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besarannya telah ditetapkan sebesar Rp 143.000.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang mengalami penyusutan setiap tahunnya. Umumnya, PKB dihitung sebesar 2% dari NJKB.
  3. Biaya-biaya administrasi: Meliputi biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan STNK baru, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Contoh perhitungan:

Misalnya, sebuah kendaraan dengan NJKB awal Rp 230.000.000 setelah lima tahun mengalami penyusutan menjadi Rp 190.000.000. Maka, PKB yang harus dibayarkan adalah 2% x Rp 190.000.000 = Rp 3.800.000.

Total biaya pajak lima tahunan adalah jumlah dari SWDKLLJ, PKB, dan biaya-biaya administrasi lainnya.

Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Pernah telat bayar pajak mobil? Jangan khawatir, menghitung denda pajak mobil sebenarnya tidak sulit. Kuncinya adalah mengetahui berapa lama anda telat membayar.

Berapa besar dendanya?

Besarnya denda pajak mobil adalah 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap tahun keterlambatan. Jadi, jika anda telat 6 bulan, maka dendanya adalah 25% x 6/12 (atau 12,5%) dari PKB.

Contoh Perhitungan:

Misalnya, PKB mobil Ertiga adalah Rp364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000. Anda telat membayar selama 6 bulan.

  • Hitung denda: Rp364.200 x 25% x 6/12 = Rp 394.575
  • Jumlahkan PKB dan SWDKLLJ: Rp 364.200 + Rp 243.000 = Rp 607.200
  • Total yang harus dibayar: Rp 394.575 (denda) + Rp607.200 (PKB dan SWDKLLJ) = Rp 1.001.775

Jadi, total yang harus dibayar adalah Rp 1.001.775.

Dokumen yang Dibutuhkan:

Saat membayar pajak dan denda, pastikan untuk membawa:

  • STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
  • KTP: Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan
  • Kendaraan: Untuk dilakukan cek fisik

Saat ini banyak Samsat yang menyediakan layanan pembayaran pajak secara online, sehingga anda tidak perlu antri.

Menghitung denda pajak mobil sebenarnya cukup mudah. Dengan mengetahui rumus dan persyaratannya, anda dapat memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan dan mempersiapkannya dengan baik.

Ertiga, salah satu produk Suzuki yang paling banyak dibeli sebagai mobil keluarga di pasar Indonesia. Mengapa demikian?

Salah satu alasan utama adalah harganya yang cukup kompetitif di kelasnya. Ini membuatnya menjadi pilihan yang menarik bagi banyak keluarga yang mencari mobil dengan fitur lengkap tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

Pabrikan Suzuki dikenal dengan efisiensi bahan bakarnya, dan Ertiga tidak terkecuali. Ini membuat biaya operasional menjadi lebih hemat.

Ingin tahu lebih banyak tentang Suzuki Ertiga? Anda bisa mengunjungi sosial media resmi Suzuki Indonesia atau dealer Suzuki terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan melakukan test drive.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Suzuki Indonesia (@suzuki_id)

Demikian pembahasan tentang parif pajak mobil Suzuki, semuga dapat membantu anda dalam proses pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.