Pajak Motor Yamaha R25 – Yamaha telah merilis motor sport 250cc terbaru mereka, yakni YZF R25 di tahun 2021. Sayangnya, motor ini banyak dicibir penikmat otomotif karena desainnya yang “terlalu biasa” bahkan dianggap downgrade dari seri sebelumnya.
Sedikit mengulas tentang spefisikasi dan desain dari Yamaha R25, motor ini tidak jauh beda dengan pendahulunya. Secara kasat mata, perubahan paling mencolok hanya di bagian depannya saja. Akan tetapi bagian itu juga yang dirasa aneh karena menggunakan air scoop besar ditambah dua lampu yang besar pula, seperti wajah yang tersenyum. Malah desain Yamaha R15V3 dinilai lebih baik.
Sebelum membahas mengenai biaya pajak motor Yamaha R25, penulis akan menyertakan sedikit mengenai spesifikasi mesin.
Spesifikasi Yamaha R25 Terbaru
- Tipe mesin – Liquid cooled 4-stroke, DOHC
- Jumlah Silinder – 2 silinder
- Daya maksimum – 26,5kW/12000rpm
- Torsi maksimum – 23.6Nm/10000rpm
- Kapasitas oli mesin- Total = 2,40 L ; Berkala = 1,80 L ; Ganti filter oli = 2,10 L
- Berat Isi – 166kg
- Kapasitas bahan bakar – 14 liter
- Suspensi – Teleskopik/Upside Down
- Tipe rangka – Diamond
- Harga OTR – Rp 68.125.000,-
Kekurangan Motor YZF R25
- Posisi riding kurang nyaman – Hal yang lumrah untuk motor sport yang memiliki posisi berkendara tidak nyaman
- Minim fitur – Nyaris tidak ada fitur unggulan yang disematkan pada motor ini, hanya rem ABS, speedometer digital dan lampu LED saja
- Desain jelek – Penilaian desain ini subjektif, tetapi desain Yamaha R25 nampaknya tidak banyak diminati konsumen pasar Indonesia
- Harga mahal – Harga untuk varian tertinggi nyaris 70 juta tapi fiturnya minim dan desainnya jelek
Pajak Motor Yamaha R25 Terbaru
Pajak motor Yamaha R25 bisa dibilang cukup mahal. Sesuai dengan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, setiap pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini Motor Yamaha R25 wajib membayar pajak setiap tahunnya. Pajak tahunan bisa dibayarkan secara online.
Untuk lebih jelasnya mengenai pajak motor tahunan, silahkan lihat tabel di bawah ini:
Model | Tahun | Pajak |
---|---|---|
Yamaha R25 | 2015 | Rp. 788.000 |
Yamaha R25 IWD | 2015 | Rp. 786.000 |
Yamaha R25 | 2016 | Rp. 826.000 |
Yamaha R25 | 2017 | Rp. 858.000 |
Yamaha R25 | 2018 | Rp. 874.000 |
Yamaha R25 | 2019 | Rp. 902.000 |
Yamaha R25 | 2020 | Rp. 1.313.000 |
Yamaha R25 ABS | 2020 | Rp. 1.442.500 |
Yamaha R25 | 2021 | Rp. 1.555.000 |
Yamaha R25 ABS | 2021 | Rp. 1.703.125 |
*Belum termasuk Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp, 35.000/unit.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Perorangan | Perusahaan |
---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi | Sementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa: |
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi | Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan |
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan | Fotokopi KTP pemberi kuasa |
Pajak Lima Tahunan Yamaha R25
Apa yang dimaksud dengan pajak lima tahunan? Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.
Komponen yang harus dibayar | Biaya/Tarif Bayar |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
Total Bayar Biaya Ganti Plat | Rp. 245.000 |
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan
Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor |
---|
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya |
BPKB asli dan fotokopinya |
STNK asli dan fotokopinya |
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya |
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan |
Denda Telat Bayar Pajak Yamaha YZF R25
Telat membayar pajak Yamaha YZF R25 dapat berdampak pada dikenakannya denda. Denda telat bayar pajak Yamaha YZF R25 dikenakan sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak. Besaran denda pajak dapat berbeda tergantung pada lamanya keterlambatan dan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Proses penagihan denda pajak yang telat juga dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak atau Samsat setempat. Berikut ini perhitungan denda jika terlambat membayar pajak tahunan R25.
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
---|---|
1 Hari | Gratis |
2-30 hari | 25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
4 Bulan | 28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Biaya Balik Nama Yamaha R25
Prosedur balik nama dilakukan jika hanya kamu membeli kendaraan bekas, dokumen motor tersebut masih mengatasnamakan pemilik lama. Untuk mendapatkan legalitas hukum bahwa kamu adalah pemilik sah maka kamu harus melakukan proses balik nama motor. Jangan lupa menyiapkan biaya juga persyaratan yang dibutuhkan untuk memproses balik nama Yamaha R25 milikmu.
Nama | Biaya |
---|---|
PKB | Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Syarat Balik Nama
BPKB asli dan fotokopi |
STNK asli dan fotokopi |
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi |
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi |
Penutup
Suka tidak suka, pajak adalah kewajiban bagi tiap insan negara. Terlepas dari uang pajaknya dipakai untuk apa, kita tetap membayar pajak supaya hidup kita tentram. Dengan demikian, pemilik Yamaha YZF R25 dapat menikmati sensasi berkendara yang menyenangkan tanpa harus khawatir tentang denda pajak yang tidak diinginkan.