Cek Tarif Pajak Motor Suzuki Satria FU Terlengkap

Cek Tarif Pajak Motor Suzuki Satria FU Terlengkap

Pajak Motor Satria FU – Memiliki motor Suzuki Satria memang menyenangkan. Namun, sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu memenuhi kewajiban pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tapi juga membantu pembangunan daerah (jika tidak dikorupsi).

Perlu diketahui, Suzuki menghadirkan motor bebek Satria R bermesin sport sejak tahun 1997 – 2005, motor tersebut mengusung mesin 2 tak yang pada saat itu sangat diminati. Sampai pada akhirnya peminat motor 2 tak menurun, karenanya mereka meluncurkan motor baru, yakni Suzuki Satria FU bermesin 4 tak.

Satria FU mulai di produksi pada tahun 2005 setelah berhentinya produksi dari Satria R. Untuk tarif pajak motor Satria FU tergolong murah, mulai dari Rp 120.000 dan yang paling mahal tidak sampai Rp 570.000. Untuk mengingatkan kembali tentang motor ini, berikut spesifikasi singkatnya:

Spesifikasi Suzuki Satria FU

Spesifikasi Suzuki Satria FU

Suzuki Satria All New 150 adalah salah satu motor bebek hyperunderbone terpopuler di Indonesia. Dikenal dengan performanya yang gesit dan desainnya yang sporty, motor ini menjadi pilihan banyak pengendara, terutama kaum muda.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang Suzuki Satria All New 150:

Mesin dan Performa:

  • Mesin 150cc DOHC 4 katup berpendingin cairan
  • Tenaga 18,23 HP pada 10.000 rpm dan torsi 13,8 Nm pada 8.500 rpm
  • Transmisi manual 6 percepatan
  • Sistem pendingin cairan
  • Akselerasi 0-100 km/jam dalam 10,3 detik
  • Kecepatan maksimal 130 km/jam

Fitur:

  • Lampu LED depan dan belakang
  • Panel instrumen digital LCD
  • Kunci kontak bermagnet dengan pengaman shutter
  • Rem cakram depan dan belakang
  • Suspensi depan teleskopik dan suspensi belakang monoshock
  • Bagasi berkapasitas 10 liter

*Harga OTR Jakarta mulai dari Rp 28,890,000

Biaya Pajak Tahunan Satria FU

Pajak tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayar setiap setahun sekali, ini menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan karena sudah diatur dalam undang-undang. Besaran pajaknya sendir bermacam-macam, hal yang paling berpengaruh terhadap tarif pajak adalah tahun produksi motor tersebut.

Untuk saat ini, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online, lebih lengkapnya kamu bisa membaca artikel ini: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online & Offline. Berikut ini daftar tarif pajak Satria FU semua tipe dan tahun:

Suzuki Satria FU

ModelTahunTarif
Suzuki Satria FU2005Rp 115.000
Suzuki Satria FU2006Rp 131.000
Suzuki Satria FU2007Rp 153.000
Suzuki Satria FU2008Rp 167.000
Suzuki Satria FU2009Rp 187.000
Suzuki Satria FU2010Rp 187.000
Suzuki Satria FU2011Rp 213.000
Suzuki Satria FU2012Rp 227.000
Suzuki Satria FU2013Rp 241.000
Suzuki Satria FU2014Rp 257.000
Suzuki Satria FU2015Rp 283.000
FU 150SCDY32015Rp 245.000
Suzuki Satria FU2016Rp 327.000
Suzuki Satria FU2017Rp 341.000
Suzuki Satria FU2018Rp 403.000
Satria FU1502018Rp 367.000
Suzuki Satria FU2019Rp 395.000
Suzuki Satria FU2020Rp 413.000
Suzuki Satria F150 FI2021Rp 420.000
All New Satria F1502024Rp 572.000

Suzuki Satria Lawas

TipeTahunTarif Pajak
FU 125 C – Y2001Rp 127.500
2002Rp 130.500
2003Rp 155.000
2004Rp 179.500
FU 125 SC2003Rp 148.500
2004Rp 154.000
2005Rp 185.000

Suzuki Satria Hiu

ModelTahunTarif
Satria R 120 hiu1997Rp 128.000
Satria R 120 hiu1998Rp 142.000
Satria R 120 hiu1999Rp 158.000
Satria R 120 hiu2000Rp 174.000
Satria R 120 hiu2001Rp 178.000
Satria R 120 hiu2002Rp 184.000
Satria R 120 hiu2003Rp 188.000
Satria R 120 hiu2004Rp 194.000
Satria R 120 hiu2005Rp 196.000
Satria R 120 hiu2006Rp 200.000
Satria R 120 hiu2007Rp 208.000
Satria R 120 hiu2008Rp 210.000
Satria R 120 hiu2009Rp 222.000

Pajak di atas sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ merupakan premi asuransi senilai Rp 35.000 yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan alu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  • SWDKLLJ adalah dana yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ ditetapkan flat oleh pemerintah.
  • PKB adalah pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot koefisien yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan

PeroranganPerusahaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopiSementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiFotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiSurat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkanFotokopi KTP pemberi kuasa

Rumus Menghitung Pajak Suzuki Satria

PKB

Rumus: 2% x Nilai Jual Kendaraan x Bobot Koefisien

  • Nilai Jual Kendaraan: Tertera di STNK
  • Bobot Koefisien: Ditetapkan oleh masing-masing daerah

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
  • Bobot Koefisien: 1,0

PKB = 2% x Rp 15.000.000 x 1,0 = Rp 300.000

Pajak Lima Tahunan Satria FU

Sesuai dengan namanya, pajak lima tahunan dibayarkan setiap lima tahun sekali dan berbeda dengan pajak tahunan yang bisa secara online, pajak lima tahunan harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan. Pajak ini juga dikenal dengan istilah ganti plat nomor yang memang harus diperbarui tiap 5 tahun sekali.

Komponen yang harus dibayar
Biaya/Tarif Bayar
Penerbitan STNKRp. 100.000
Pengesahan STNKRp. 25.000
Penerbitan STCKRp. 25.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLJJRp. 35.000
Total Bayar Biaya Ganti PlatRp. 245.000

Prosesnya agak rumit karena akan dilakukan pengecekan kendaraan berupa nomor rangka oleh petugas. Selain itu kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pajak lima tahunan, berikut ini dokumen administrasi yang perlu kamu siapkan:

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Satria FU

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Motor
KTP asli pemilik kendaran dan fotokopinya
BPKB asli dan fotokopinya
STNK asli dan fotokopinya
Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan

Semoga kamu tidak lupa untuk membawanya, mungkin saja kamu harus bolak-balik mengurus pajak Satria FU karena lupa menyiapkan dokumen administrasi.

Biaya Balik Nama Suzuki Satria FU

BBN adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Besarnya BBN adalah 1% x Nilai Jual Kendaraan.

Balik nama adalah proses pergantian kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Jadi jika kamu membeli sebuah motor bekas, kamu harus mengubah kepemilikan motor tersebut supaya kamu dinyatakan sebagai pemilik sah di mata hukum.

Proses balik nama sebetulnya akan sangat mempermudah kamu dalam mengurus keperluan pajak. Bayangkan saja saat akan membayar pajak tahunan, kamu harus meminjam KTP asli dari pemilik lama, kalau kalian beda kota pasti akan merepotkan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:

Syarat Balik Nama Motor

BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Tarif Balik Nama Motor

NamaBiaya
PKBCek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas
BBN KB2/3 Dari Pokok Pajak PKB
SWDKLLJRp. 35.000
Administrasi STNKRp. 100.000
Biaya TNKBRp. 60.000

Rumus Menghitung Bea Balik Nama

BBN = 1% x Nilai Jual Kendaraan

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
  • BBN = 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000

Rumus untuk Menghitung Total Biaya Balik Nama Motor

Total Biaya = BBN + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
  • Bobot Koefisien: 1,0

BBN = 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000
PKB = 2% x Rp 15.000.000 x 1,0 = Rp 300.000
Total Biaya = Rp 150.000 + Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 = Rp 585.000

Denda Telat Bayar Pajak

Sebelumnya sudah disinggung bahwa pembayaran pajak bersifat wajib bagi pemilik kendaraan, oleh sebab itu jika telat atau sengaja tidak dibayarkan maka kamu akan dikenakan denda dan motormu akan menjadi bodong (tanpa surat-surat). Resikonya, jika kamu terjaring razia dan ternyata STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, ya kamu akan ditilang atau lebih parahnya lagi motormu disita karena tidak mampu menunjukan surat-surat resmi (bodong).

Sebab itu, sebaiknya kita menaati peraturan perpajakan ini supaya tidak merepotkan diri sendiri di kemudian hari. Sebagai gambaran nominal denda telat bayar pajak Suzuki Satria FU, kamu bisa menjadikan tabel di bawah ini sebagai referensi denda keterlambatan.

Lama KeterlambatanDenda yang harus dibayar
1 Hari
Gratis
2-30 hari25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
2 Bulan27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
4 Bulan28% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
3 Bulan29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
5 Bulan31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
6 Bulan33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
7 Bulan35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
8 Bulan37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
9 Bulan39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
10 Bulan41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
11 Bulan43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
12 Bulan45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
1 tahun – 2 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000
2 tahun – 3 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000
3 tahun – 4 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000
4 tahun – 5 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000
Lebih dari 5 tahunDenda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000

Tips Membayar Pajak

  • Bayar pajak sebelum jatuh tempo.
  • Manfaatkan layanan Samsat Online, SIGNAL, atau Samsat Keliling untuk kemudahan dan efisiensi.
  • Simpan bukti pembayaran pajak dengan baik.

Membayar pajak Motor Suzuki Satria merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami informasi dan tips di atas, kamu dapat menyelesaikan proses pembayaran pajak dengan mudah dan tepat waktu.

Demikian artikel mengenai pajak motor Satria FU, mulai dari pajak tahunan, pajak lima tahunan (ganti plat), proses balik nama sampai denda telat bayar pajak. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam mencari informasi seputar pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *